Parit Malintang Editor.- Baznas Kabupaten Padang Pariaman meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan tahun 2020 lalu. Penyampaian hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) Heliantono dan Rekan Member of Parker Randall International ini, dilaksanakan di ruang kerja Wakil Bupati (Wabup) Padang Pariaman, Senin (27/12), dihadiri jajaran pimpinan Baznas Padang Pariaman; Dr Rahmat Tk. Sulaiman (Ketua), Zulherman, S.S (Wakil Ketua I) dan Drs H. Masri Can (Wakil Ketua IV).
Ulya, SE, Ak, CA, M.Ak sebagai Senior Manager Incharge yang mewakili KAP Heliantono dan rekan, menyampaikan, KAP telah melakukan penugasan dengan melakukan Audit berdasarkan Standar Profesional Akuntan Publik yang dikeluarkan Dewan Standar Profesional Akuntan Publik IAPI (DSPAP IAPI), yang mencakup Standar Umum, Standar Pekerjaan Lapangan dan Standar pelaporan Besertai Interprestasinya.
Kata Ulya, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap kewajaran laporan keuangan Baznas untuk tahun buku 2020 dengan melakukan verfikasi dan penerapan audit prosedur terhadap lima jenis kegiatan dilakukan Baznas Padang Pariaman.
Untuk penerimaan zakat, KAP telah melakukan verifikasi terkait penerimaan yang ditempatkan pada rekening koran, maupun yang diterima secara tunai. Penerimaan zakat dari ASN yang disetorkan bendahara OPD ke rekening Baznas telah dilakukan pengujian dengan melakukan konfirmasi penerimaan kepada OPD terkait.
Untuk penyaluran dana zakat, KAP telah melakukan verifikasi terhadap data atau dokumen mustahik sesuai SOP terkait sebagai pemenuhan syarat penerima dana zakat. KAP juga mengambil sample untuk melakukan spot cheking dan wawancara langsung kepada penerima dana zakat.
Begitu juga terhadap penerimaan dan penyaluran dana infak. Sehingga auditor dapat memberikan kesimpulan, Laporan Keuangan Baznas Padang Pariaman tahun buku 2020 telah disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan bebas dari salah saji material. Sehingga Baznas Padang Pariaman untuk tahun buku 2020 memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Pada kesempatan itu, Ulya menyampaikan audit atas laporan keuangan Baznas merupakan amanat UU Zakat sebagai ujud transparansi, akuntablitas dan profesionalitas dalam mengelola dana zakat.
Setelah memaparkan hasil auditnya, KAP menyerahkan 3 rangkap buku Laporan Keuangan Audit kepada Ketua Baznas Padang Pariaman. Selanjutnya Ketua Baznas menyerahkan 1 buku kepada Wabup Rahmang. ** Rafendi/Prokopim
Leave a Reply