ISP Mantan Direktur BUMDes MKB Muaro Kalaban Ditahan Dalam Kasus Abuse of Power

Tersangka ISP menuju mobil tahanan.
Tersangka ISP menuju mobil tahanan.

Sawahlunto, Editor.- Kejaksaan Negeri Sawahlunto menahan ISP Mantan Direktur BUMDes ‘Menuju Kesejahteraan Bersama’, Desa Muaro Kalaban, Kecamatan Silungkang Kota Sawahlunto atas dugaan Abuse of Power (penyalahgunaan wewenang) dan memperkaya diri sendiri dan orang lain, Selasa 30 November 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Dr. Abdul Mubin, ST, SH, MH., mengatakan saat konferensi pers, melalui bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan penyidikan terhadap dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Penyertaan Modal yang bersumber dari Dana APBDes Muaro Kalaban ke BUMDes ‘Menuju Kesejahteraan Bersama’ Tahun 2017-2018.

“Tadi telah dilakukan penyidikan dan status terperiksa masih sebagai saksi. Namun dilakukan pendalaman, sehingga dari status saksi tersebut ditingkatkan status tersangka. Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-371/L.3.14.4/Fd.1/11/2021; dengan menetapkan inisial ISP mantan Direktur BUMDes MKB sebagai tersangka, ungkap Kajari di halaman Kejari Sawahlunto.

Kajari Sawahlunto mengungkapkan, saya sudah dapatkan informasi dari Kasi Pidsus dan Kasi Intel, karena sudah ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dan untuk mempermudah kita dalam pemeriksaan berikutnya maka  dilakukan penahanan. Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-372/L.3.14.4/Fd.1/11/2021 untuk dilakukan penahanan terhadap tersangka ISP, selaku mantan Direktur BUMDes MKB Muaro Kalaban pada periode tahun 2017-2018.

Penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan terhitung sejak hari ini tanggal 30 November sampai dengan 19 Desember 2021, sesuai dengan Hukum Acara dan bila nanti diperlukan, Kejari Sawahlunto akan melakukan perpanjangan. Penahanan terhadap tersangka ISP ditempatkan di Rutan Kelas II B Sawahlunto.

“Kenapa kami lakukan penahanan, secara objektif ada tiga hal. Pertama, dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri. Kedua, dikhawatirkan merusak dan menghilangkan barang bukti dan Ketiga, dikhawatirkan juga tersangka ini melakukan lagi tindak pidananya. Sehingga kami lakukan penahanan, semata-mata untuk mempermudah prosesnya dikemudian hari”, sambung Dr. Abdul Mubin, ST, SH, MH yang didampingi Kasi Pidsus Andiko dan Kasi Intel Dede.

Tersangka ISP merupakan mantan Direktur BUMDes ‘Menuju Kesejahteraan Bersama’, Muaro Kalaban pada periode 2017-2018. ISP diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Terkait Pengelolaan Dana Penyertaan Modal yang bersumber dari Dana APBDes Muaro Kalaban ke BUMDes MKB Muaro Kalaban Tahun 2017-2018 yang mengakibatkan negara dirugikan sebesar Rp. 221.865.082,52 berdasarkan hasil Inspektorat Kota Sawahlunto.

Perbuatan tersangka ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ISP diancam dengan hukuman diatas 5 tahun atas perbuatannya karena melanggar aturan berdasarkan Permendes PDT Nomor 15 Tahun 2015 bahwa AD/ART Pendirian BUMDes tersebut penggajian yang dilakukan oleh BUMDes tidak boleh dari Penyertaan Modal. Sementara Penyertaan Modal ini berdasarkan dari Dana Desa yang dipisahkan.

Kasi Pidana Khusus Andiko menambahkan tersangka ISP dalam Pengelolaan Penyertaan Modal, dimana Dana yang seharusnya untuk Penyertaan Modal, namun karena kewenangannya dibayar untuk gaji. Jadi, aturan yang dilanggar ini adalah AD/ART sesuai dengan Permendes PDT Nomor 15 Tahun 2015.

Tersangka ISP diangkut Mobil Tahanan menuju Rutan Kelas II B Sawahlunto, yang sebelumnya dilaksanakan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan ISP negatif Covid-19.**Leo

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*