Bupati Suhatri Bur Serahkan Uang Ganti Pengadaan Tanah Jalan Tol Ruas Padang-Pekanbaru

Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur menyerahkan secara simbolis kepada Asni Sanan uang ganti kerugiaan pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Padang-Pekanbaru.
Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur menyerahkan secara simbolis kepada Asni Sanan uang ganti kerugiaan pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Padang-Pekanbaru.

Parit Malintang, Editor.– Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur, SE, MM dan Kepala Bidang Pengadaan Tanah BPN Sumbar Yuhendri S.Sit, MH menghadiri acara pembayaran uang ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol ruas Padang-Pekanbaru di aula Kantor Bupati Padang Pariaman di IKK Parit Malintang, Jum’at (30/4).

Dalam sambutannya, Bupati Suhatri Bur mengungkapkan bahwa kali ini akan diserahkan uang ganti kerugian untuk 38 bidang tanah dengan total Rp19 milyar. Tanahnya berlokasi di tiga nagari di Kecamatan Batang Anai, yakni Sungai Buluah Barat, Sungai Buluah Selatan dan Sungai Buluah.

Bupati menekankan kepada wali nagari dan camat se-Kabupaten Padang Pariaman untuk proaktif dalam membantu masyarakatnya yang memiliki bidang tanah dan terkena dalam ruas pembangunan jalan tol guna mendukung percepatan pembangunan jalan tol.

“Ganti kerugian tanah masyarakat yang terkena pembangunan jalan tol yang ruasnya di Padang Pariman memang belum rampung 100 persen. Oleh karena itu saya minta kepada wali nagari dan camat proaktif menyelesaikan berkas adminstrasinya sehingga dapat segera dibayarkan uang ganti kerugiannya,” ujar Bupati Suhatri Bur.

Ganti kerugian kali ini diserahkan secara simbolis kepada Adrizal, Maryedi, Rantawati, Sulmayeti, Nurhayati, Erit Vernando, nomor bidang tanah 04 seluas 5.802 M2 dengan nilai uang ganti kerugian Rp.3.077.050.000, dan Asni Sanan nomor bidang tanah 048 seluas 3.705 M2 dengan nilai uang ganti kerugian Rp.993.139.000. ** Rafendi/Humas

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*