Arosuka, Editor.-Berdasarkan hasil koordinasi Polres Solok dengan pihak Kejaksaan Negeri Solok hari Kamis tanggal 4 september 2020 tentang koordinasi barang bukti maupun benda sitaan yang tidak diambil pemiliknya, Satlantas Polres Solok mengeluarkan pengumuman.
Hal itu dikatakan oleh kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho SH, S.IK, MSI melalui Kasat Lantas Polres Solok Iptu Hidayanda Rizki, SH yang didampingi oleh Kanit Lakalantas Ipda Borti kepada Editor di ruang kerjanya Senin (16/11).
Lebih lanjut Iptu Hidayanda Rizki menjelaskan, berdasarkan hasil koordinasi polres solok dengan pihak kejaksaan negeri solok terkait barang bukti dan benda sitaan yang tidak diambil pemiliknya, khususnya kabupaten solok yang mempunyai kendaraan di satlantas polres solok karena telah ditilang karena pelanggaran maupun barang bukti kecelakaan yang sudah selesai dan belum di ambil,agar segera datang ke satlantas polres solok arosuka untuk mengambil kendaraan tersebut.
“Kami dari polres solok Arosuka menyampaikan kepada masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Solok yang mempunyai kendaraan di Satlantas Polres Solok karena telah ditilang, karena pelanggaran maupun barang bukti kecelakaan yang sudah selesai dan belum di ambil,agar segera datang ke satlantas Polres Solok Arosuka untuk mengambil kendaraan tersebut dengan membawa dokumen kepemilikan berupa STNK maupun BPKB kendaraan”tutur Iptu Hidayanda Rizki**Roni Akhyar
Leave a Reply