Awal Tahun 2021, Kasus Positif Covid 19 Di Pessel Bertambah 14 Orang

Tim terpadu penegakan Perda saat melakukan razzia yustisi.
Tim terpadu penegakan Perda saat melakukan razzia yustisi.

Pessel, Editor.- Memasuki awal tahun 2021, pasien terkonfirmasi positif covid 19 di Kabupaten Pesisir Selatan bertambah sebanyak 14 (Empat Belas)  orang. Hal ini disampaikan oleh Kabaghumas dan Protokoler Setdakab Pesisir Selatan selaku Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penangangan (GTPP) Covid 19, Risnaldi Dasar melalui siaran persnya yang diterima editor, Jum’at (1/01)  pukul 13.00 WIB.

“Hari ini  ada 14 (empat belas ) orang  penambahan pasien terkonfirmasi positif covid-19. Dengan demikian jumlah pasien yang terkonfirmasi positif Covid 19 Menjadi 956 (sembilan ratus lima puluh enam) orang” Jelas Rinaldi dasar dalam siaran pers hari ini.

Lbih lanjut dijelaskannya, dari 956 (sembilan ratus lima puluh enam) orang tersebut diantaranya Sembuh 821 (delapan ratus dua puluh satu) Orang, Meninggal 27 (dua puluh tujuh) orang, Dirawat / Isolasi 108 (seratus delapan) orang dengan rincian :11 ( sebelas)  orang di RS. M. Zein Painan, 1 (satu) orang di BMC Padang, 1 (satu) orang di BPSDM Padang.3 (tiga)  orang di RS. M.Jamil dan 92 (Sembilan Puluh Dua) Orang isolasi Mandiri.

Sementara itu untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran covid 19 tersebut, Tim terpadu penegakan hukum Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Nomor 6 tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19, melakukan patroli pada sejumlah objek wisata di Kecamatan IV Jurai, Bayang dan Koto XI Tarusan, pada malam pergantian tahun baru jumat dinihari.

“Pada operasi tersebut, tim berhasil membubarkan empat titik kerumunan massa dan menegur dua kafe,” kata Dailipal, Jum’at (1/1).

Dikatakan, empat titik kerumunan massa tersebut, adalah tiga kerumunan masyarakat di Kawasan Wisata Mandeh Kecamatan Koto XI Tarusan dan satu kerumunan masyarakat  di Pantai Carocok Painan, Kecamatan IV Jurai.

Selain itu, kata Dailipal, tim terpadu juga memberikan teguran lisan terhadap tiga kafe yang ada di Kecamatan Koto XI Tarusan.

Menurut Dailipal, secara umum masyarakat sudah mematuhi imbauan pemerintah untuk tidak  mengadakan kegiatan yang menimbulkan kerumuman massa skala besar pada malam pergantian tahun.

Sebagaimana diketahui sebelumnya Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, mengeluarkan surat edaran nomor 100/ /STC-19/XII/2020 tentang larangan melakukan kegiatan perayaan peringatan tahun baru 2021, seperti panggung hiburan dan sejenisnya.

Selain itu  Gubernur Sumatera Barat, juga mengeluarkan Surat Edaran  (SE) Gubernur Sumatera Barat Nomor 06/ED GSB-2020 tanggal 29 Desember 2020 tentang pengendalian menciptakan suasana kondusif serta aman Covid-19 pada malam tahun baru 2021, yang intinya guberbur meminta bupati wali kota  menutup objek wisata mulai 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021.

Untuk menyebarluaskan informasi tersebut Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, mengeluarkan surat nomor 100/449/STC-XII/2020 tanggal 30 Desember, perihal pemberitahuan. ** Findo

 

 

 

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*