Painan, Editor.- Dalam rangka mencegah penularan covid 19, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) mewajibkan seluruh tingkatan penyelenggara mengikuti tes covid, tes covid oleh KPU RI diberi pilihan boleh rapi test dan boleh juga swab. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan mengatakan untuk calon KPPS terpilih di wilayah kerjanya nantinya akan menjalani tes covid berupa tes cepat atau Rapid test.
“Kami target tanggal 26 November udah keluar karena dalam hitungan kami butuh waktu 10 hari untuk melakukan bimbngan teknis (Bimtek) kepada KPPS, Sehingga sebelum mereka dibimtek kami harus pastikan tes covidnya udah selesai, itu makanya pilihan irasional untuk KPPS adalah tes cepat atau rapid test” ungkap Epaldi Bahar, Jumat (06/11)
Lebih lanjut Epaldi Bahar mengatakan jika ada calon KPPS dinyatakan terkonfirmasi reaktif positif covid 19 maka akan diganti dengan calon KPPS lainnya.
“Bagi calon KPPS yang hasil rapidnya dinyatakan reaktif maka natinya akan diganti dengan calon lain yang sudah ada daftar namanya oleh PPS-PPS kita dan sama khususnya penggantinya juga harus mengikuti tes covid, hal ini dilakukan untuk memastikan semua anggota KPPS yang akan bertugas, berbaur dengan masyarakat dalam proses pemungutan suara ini terbebas dari covid 19” tutupnya. ** Findo
Leave a Reply