Solok, Selatan.- Merasa tidak mendapatkan peyanan dan keadilan dari Polres Solok Selatan, Deri warga Solok selatan melaporkan masalah yang dihadapinya ke Ombudsman Sumbar.
Deri melaporkan istrinya, Rosi yang kini melarikan diri ke Batam, kepada pihak kepolisian karena telah melakukan perselingkuhan dan menggugurkan kandungannya yang telah berusia tiga bulan di RSUD Solok Selatan.
Pada tanggal 5 Februari 2020 Deri dikabari oleh Rosi untuk datang Ke Rumah Sakit Umum Daerah Solok Selatan karena mengalami pendarahan saat haid dan dirawat diruangan Interne. Tapi ternyata hasil dari medis pihak Rumah Sakit Umum Daerah Solok Selatan menyatakan pendarahan Rosi karena keguguran kehamilannya yang telah berusia 3 bulan.
Hasil pemeriksaan pihak Rumah Sakit Umum Daerah Solok Selatan tersebut membuat,Deri merasa kecewa. Istrinya hamil sudah 3 bulan sedangkan dia sudah 7 bulan tidak pulang dan tidak menggauli istrinya. Karena itu Deri melaporkan Rosi ke pihak Polres Solok Selatan pada tanggal 13 Februar 2020 dengan tuduhan perselingngkuan dan mengugurkan kandungan dengan di sengaja atau aborsi.
Setelah di periksa oleh pihak kepolisian, Rosi melarikan diri dari rumah sakit umum daerah Solok Selatan di perkirakan jam 02.00 wib dini hari tgl 16 Februari ke daerah Batam, Kepulauan Riau. Terkait kasus tersebut, pada tanggal 6 Juni 2020 pihak kepolisian mengeluarkan sp2hp /71/5/2020. Jawaban dari pihak polres Solok Selatan adalah kurangnya alat bukti untuk menaikkan kasus ini ke penyidikan,
Karena Deri kurang puas dengan hasil penyelidikan dari pihak polres Solok Selatan maka Deri membuat laporan ke Ombudsman Sumbar. ** Susriati
Leave a Reply