Jakarta, Editor. – Bakal Calon Wakil Gubernur Sumbar dari perseorangan. Genius Umar, mendatangi memasukkan pengaduan laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh KPU Sumbar, terkait Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Sumbar 2020 ke DKPP RI di Jakarta, Kamis (6/8).
Pengaduan laporan yang juga ditandatangani oleh bakal calon gubernur Fakhrizal itu, setelah diserahkan, helpdesk pengaduan DKPP RI langsung melakukan penelitian terhadap kelengkapan berkas laporan. Setelah persyaratan dinyatakan lengkap, helpdesk mengeluarkan bukti tanda terima dokumen dengan no 01-6/SET-02/VIII/2020.
Ketika dihubungi melalui telpon selular Genius Umar menyampaikan, Pengaduan/Laporan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu pada Pilkada Sumbar 2020 sudah diterima oleh DKPP RI dan akan diproses sesuai dengan alur persidangan.
Secara garis besar materi pengaduan/laporan pelanggara ini hampir sama dengan laporan sengketa ke Bawaslu Prov. Sumbar, namun ada beberapa penambahan dan pendalaman terhadap poin pelanggaran, bukti dan saksi.
Tujuannya adalah agar masyarakat mengetahui apakah KPU Prov. sumbar sudah bekerja sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku dan azas penyelenggara pemilu. Maka seluruh dugaan pelanggaran ini perlu di uji ke DKPP RI. Biar DKPP nanti yang menetapkan apakah KPU Prov. Sumbar sudah bekerja dengan tepat dan benar atau tidak.** Afridon/ Ril
Leave a Reply