DPRD Kab. Solok Sepakati KUA PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2020

Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS Perubahan Tahun anggaran 2020 .
Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS Perubahan Tahun anggaran 2020 .

Arosuka, Editor.- Dengan telah disepakati KUA PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2020, diharapkan bisa menjadi landasan yang kuat dalam pengambilan kebijakan oleh Pemerintah Daerah bersama DPRD.

Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Daerah Kabupaten Solok Tahun 2020, pada dasarnya adalah untuk menyesuaikan kembali target awal yang ada di dalam APBD, dengan memperhatikan perkembangan kondisi  kemampuan fiskal daerah,penyesuaian sasaran, perubahan kebijakan pusat, proyeksi belanja yang menjadi prioritas, serta permasalahan aktual yang mempengaruhinya.

Hal itu diungkapkan Bupati Solok, H. Gusmal, SE, MM dalam sambutannya pada Rapat Paripurna DPRD Kab. Solok dengan agenda Penyampaian Laporan Banggar terhadap hasil Pembahasan KUA PPAS Perubahan Tahun anggaran 2020  dan Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS Perubahan Tahun anggaran 2020, bertempat di ruang sidang utama DPRD Kab. Solok, Senin (3/8).

Lebih lanjut dikatakan bupati, melalui perubahan kebijakan Umum Anggaran Daerah Kabupaten Solok Tahun 2020, kita berharap pelaksanaan program prioritas Kabupaten Solok, dapat terlaksana sesuai rencana dan memberikan dampak positif pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Dengan telah ditandatanganinya Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD tahun Anggaran 2020, maka pada hakekatnya, sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing, Pemerintah Daerah dan DPRD mampunyai tanggung jawab untuk keberhasilan pembangunan daerah, dalam rangka mewujudkan Kabupaten Solok yang lebih baik,” kata Gusmal.

Sementara itu  Dendi dalam laporan hasil Pembahasan KUA PPAS Perubahan Tahun anggaran 2020 oleh Banggar DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Solok mengatakan, hasil pembahasan terdapat beberapa rekomendasi diantaranya, jika ada ketentuan dari Pemerintah Pusat tentang penggunaan Alokasi Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) dapat direalokasikan kembali pada kegiatan – kegiatan SKPD yang membutuhkan tambahan Alokasi Belanja, maka pihak Pemerintah Daerah  melalui TAPD dapat memfasilitasinya. Slain itu diminta agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari untuk menganggarkan Anggaran Pelatihan Wali Nagari dengan merasionalisasikan Anggaran pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari.

Rapat paripurna tersebut dimpimpin Ketua DPRD Kab. Solok Jon Firman Pandu dan dihadiri Bupati Solok : H. Gusmal, SE, MM, Wakil Ketua DPRD Renaldo Gusmal dan Lucki Efendi dan Anggota DPRD Kab Solok, Forkopimda, Sekda Azwirman, Sekwan Suharmen dan SKPD Pemkab Solok. ** Tiara/Hms

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*