Bukittinggi, Editor.- Pemerintah Kota Bukittinggi menenuhi janjinya akan pro pada pedagang dalam mengambil keputusan sewa toko pasa ateh. Sewa kios efektif di bayar pedagang Januari 2021, enam bulan ke depan digratiskan.
Kebijakan itu, sesuai dengan harapan pedagang yang disampaikan pada pertemuan antara Pemko Bukittinggi dengan para pedagang pasa ateh pemegang hak sewa, Selasa (30/6) di gedung Pustaka Bung Hatta.
Pertemuan itu sudah di agendakan oleh Kadis Koperasi,UMKM dan Perdagangan pasca diresmikannnya pasa ateh oleh Menteri PUPR beberapa hari yang lalu. Pertemuan diagendakan untuk mensosialisasikan tentang zonasi dan penjenisan dagangan serta besaran sewa pertokoan Pasa Ateh Bukittinggi.
Pertemuan itu, dihadiri Wali Kota, Wakil Wali Kota, Forkopimda, perbankan dan ratusan pedagang yang memadati ruangan pertemuan pustaka Bung Hatta.
Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Bukittinggi, Muhammad Idris, melaporkan, pembangunan Pasa Ateh berlangsung selama 1 tahun 4 bulan, mulai 1 Agustus 2019, dengan biaya APBN sebesar Rp 292 milyar. Jumlah toko 835 petak, terdiri dari, lantai 1 sebanyak 257 petak, lantai 2 berjumlah 278 petak, lantai 3 berjumlah 276 petak dan lantai 4 berjumlah 24 petak (20 food court dan 4 counter mainan).
“Sampai saat ini, jenis dagangan yang didaftarkan sebanyak 24 jenis, didominasi pedagang pakaian jadi yaitu 355 pedagang, 211 pedagang bordir dan selebihnya, sepatu, sandal, tas, hp, eloktronik, jam dan kacamata,” jelasnya.
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menjelaskan, Pasa Ateh terdiri dari empat lantai dan satu basement. Terdapat 835 kios yang pemegang hak sewanya sudah ada, yakni, pemegang kartu kuning Pasa Ateh sebelumnya, ditambah puluhan pedagang yang menyewa dan telah mengikuti lotting secara terbuka.
“Hari ini kita sosialisasikan zonasi dan penjenisan dagangan serta besaran sewa pertokoan Pasa Ateh serta aturan yang harus dipatuhi pedagang. Intinya kios tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan. Sesuatu yang terkait dengan kios itu, harus seizin dari Pemko Bukittinggi,” jelas Ramlan.
Lebih lanjut Wako menguraiksn , untuk besaran sewa pertokoan Pasa Ateh, telah dihitung oleh KPKNL. Untuk lantai satu, ditetapkan sewanya Rp 27.216.000 per tahun. Lantai 2 ditetapkan Rp 26.023.000, lantai sebesar Rp 24 829.000 dan lantai 4 sebesar Rp 22.441.000,-. Namun karena sudah 2,5 tahun tidak berdagang, Wako mengambil kebijakan untuk menggratiskan sewa selama enam bulan kedepan, seperti yang diminta oleh pedagang dalam pertemuan itu.
“Saya memahami karena pedagang baru melewati fase yang cukup mempengaruhi perekonomiannya, kami selaku kepala daerah, mengambil kebijakan, untuk menggratiskan sewa pertokoan Pasa Ateh selama enam bulan kedepan, mulai 1 Juli sampai 31 Desember 2020, sesuai permintaan pedagang. Nantinya di awal tahun 2021, besaran sewa yang telah disepakati itu harus dilaksanakan. Inipun didukung oleh forkopimda. Alhamdulillah pedagang setuju,” tegasnya.
Wako juga mengingatkan, Pasa Ateh untuk berdagang, bukan untuk disewakan. Nantinya, tidak ada lagi istilah kartu kuning, tapi surat perjanjian sewa menyewa. Karena niat pemerintah, Pasa Ateh untuk pedagang yang ingin berdagang.
Dalam pertemuan itu, pemko juga meminta perbankan mensosialisasikan program KUR untuk pedagang, dengan bunga sebesar 6 persen per tahun. Sehingga program itu, dapat dimanfaatkan oleh pedagang untuk memulai usahanya. ** Widya
Leave a Reply