Mentawai, Editor.- Rencana Pemerintah Daerah Kabupaten kepulauan Mentawai akan melakukan pemanggilan terhadap ASN yang terkait pengurusan Pendemi Covid-19, akhirnya ditunda karena banyaknya kritikan dari masyarakat.
Banyaknya kritikan ditengah masyarakat, terkait pemanggilan ASN, Pemkab Mentawai melalui Juru Bicara percepatan penanganan Covid-19, Serieli BW mengeluarkan informasi melalui Akun resminya soal pembatalan mendatangkan ASN yang terkait dibidang penanggulangan Covid-19, keberadaannya di luar Kabupaten kepulauan Mentawai.
Adapun Informasi yang di sebutkan melalui akun resminya itu ada tiga poin disampaikan. yaitu pemanggilan terhadap seluruh ASN Mentawai semata-mata untuk melaksnakan tugas sebagai Gugus Tugas Penanganan Dan Percepatan Pencegahan Covid-19 di Kabupaten kepulauan Mentawai.
Lebih lanjut, berdasarkan koordinasi dan mengingat larangan mudik bagi ASN, maka pimpinan telah memutuskan untuk menunda sementara pemanggilan ASN hingga batas yang belum ditetapkan. Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk yang berada di luar daerah tetap menjalankan tugasnya sesuai tupoksi masing-masing dengan menggunakan sistem Work From Home (kerja dari rumah).
Kemudian Jubir covid-19 Serieli BW yang juga kabag hukum mentawai menerangkan, rencana pemulangan secara keseluruhan ASN yang sedang berada di luar Mentawai akan di lakukan peninjauan ulang kebijakan, supaya kedepannya tidak terjadi persoalan.
Nantinya pelaksanaan sistem WFH atau kerja dari rumah, pihaknya akan maksimalkan mekanisme dan tata caranya, sehingga produktifitas ASN dalam mejalankan tugas tetap efektif, meski tidak berada dikantor.
‘Maka dari itu, kita akan maksimalkan pemanfaatan media tekhnologi dalam penyelenggaraan koordinasi kerja ASN dari rumah.
Kita juga akan lakukan pengkajian ulang kebijakan, terkait pemanggilan ASN untuk datang ke Mentawai akan kita batasi artinya ASN yang memang benar-benar sangat dibutuhkan dilapangan “Dalam tugas percepatan penanganan Virus Corona” di Kabupaten kepulauan Mentawai,” ucapnya.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai juga menindaklanjuti peraturan Kementerian Perhubungan terkait perizinan harus sesuai prosedur untuk transportasi membawa penumpang mudik hari raya Idul Fitri 1441 H mendatang.
Dalam hal penegakan peraturan yang diperbolehkan masuk ke Kabupaten kepulauan Mentawai, antara lain, Pimpinan lembaga/instansi mengajukan permohonan tertulis dengan mengisi formulir yang disediakan di posko Gugus Tugas di Padang paling lama 3 (tiga) hari sebelum tanggal keberangkatan dengan melengkapi identitas diri, alamat domisili’, nomor telepon yang bisa di hubungi, alamat tujuan di Kabupaten Kepulauan Mentawai serta alasan/maksud perjalanan.
Kemudian harus mengikuti segala ketentuan pelaksanaan PSBB, baik selama di perjalanan maupun setelah berada di wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai, melakukan pemeriksaan suhu tubuh dan penyemprotan disinfektan di check point oleh petugas check point di pelabuhan penyeberangan dan jika ditemukan dalam kondisi kurang sehat (demam, batuk, pilek, dan indikasi kesehatan lainnya) maka yang bersangkutan wajib mengikuti isolasi mandiri dan tidak dibenarkan untuk menyeberang ke Kepulauan Mentawai selama l4 hari kedepannya.
Khusus anak buah kapal dan sopir kendaraan pembawa barang kebutuhan pokok/ logistik/ barang kebutuhan masyarakat Kepulauan Mentawai tidak diperbolehkan keluar dari kapal.
“Bila nanti kedapatan penumpang yang masuk ke wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai tanpa ada izin dari Tim Gugus Tugas Covid-19, dapat dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya. ** Yanto/Jumelsen
Leave a Reply