Dalam Penanganan Covid 19 dan PSBB, Pemkab Solok Terapkan Sejumlah Ketentuan

Bupati Gusmal saat memim
Bupati Gusmal saat memim

Arosuka, Editor.- Dalam rangka mempercepat memutus mata rantai covid dan masa inkubasi PSBB yang berlaku mulai tanggal 22 April 2020 di Kabupaten Solok, dilakukan edukasi kepada masyarakat tentang dan maksud PSBB dan melakuakn sosialisasi dengan tiudak bertatap muka.

Diingingatkan pada pemerintah nagari serta pengurus pasar, sebelum hari pasar dilakakukan penyemprotan di area pasar dan dianjurkan kepada semua pedagang dan pembeli untuk mengunakan masker serta pengurus pasar harus menyediakan tempat cuci tangan, tidak boleh berlama-lama melakuakn transaksi.

Pada bulan puasa Ramadhan dan tarwih di mesjid/musala/surau dan sarana ibdah lainya di tiadakan serta diganti dengan sholat tarwih dirumah.Memperkuat satgas nagari dengan melakukan chek poin pada setiap titik yang akan memasuki wilayah masing-masing.

Petugas posko perbatasan tetap dilaksanakan dengan mengurangi jumlah personil menjadi 15 orang setiap posko dan lengkapi dengan standar APD pemeriksaan. Mengigatkan kepada perantau yang akan pulang untuk tidak usah pulang kampung dulu, jika terpaksa disarankan untuk pemeriksaan kesehatan dan melakuikan karantina mandiri.

Itulah hasil pertemuan bupati dengan seluluh lembaga terkait pencegahan dan pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Solok yang dilaksanakan di Ruangan Solok Nan Indah, Sabtu (18/4).

Hadir pada kesempatan tersebut Bupati Solok H. Gusmal, Wakil Bupati Solok H. Yulfadri Nurdin, Sekdakab Aswirman, Asisten I Edisar, Asisten Ii Medison, Asisten Iii Sony Sondra, SKPD di lingkungan Kab. Solok, Camat se Kab Solok dan Wali Nagari Se Kab. Solok. ** Tiara/Hms

 

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*