Terkait Sholat Taraweh dan idul fitri 1441 H, Kemenag RI Terbitkan Surat Edaran

H Syamsuir.
H Syamsuir.

Padang, Editor.- Kementerian Agama (Kemenag RI) Fachrul Razi Senin (6/4) telah menerbitkan surat edaran (SE) nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan taraweh dan sholat idul fitri 1441 hijriah tahun ini dilaksanakan dirumah dengan keluarga inti.

Demikian Kabid Urais dan Syar’i Kanwil Kemenag Sumbar H Syamsuir saat dijumpai Selasa (7/4) di kantornya.

Menurutnya, sesuai dari SE Kemenag RI itu beberapa petunjuk pelaksana ibadah selama ramadhan tak lagi melibatkan orang banyak atau berkumpul kecuali dengan keluarga seperti sholat taraweh berjemaah dengan keluarga inti termasuk berbuka tanpa adanya buka bareng (bubar) dengan orang lain.

SE itu bertujuan guna meretas mata rantai penyebaran atau mengantisipasi berkembangbiak Covid 19 di Sumbar. Point SE itu termaktub untuk lingkup Kanwil Kemenag propinsi dan kankemenag kab/kota se-Indonesia.

Tak hanya itu, SE juga menyebutkan, beberapa point penting yang menyangkut dengan pelaksanaan pembayaran zakat lewat perbankan serta penyaluran zakat pada mustahid melalui kupon. Tadarus dengan keluarga sendiri. Serta banyak lagi point yang berkaitan dengan mengumpulkan atau berkumpulnya orang banyak selama ramadhan dan kegiatan itu digantikan saja dengan vidio coll atau lewat seluler.

“Edaran Kemenag RI yang terdiri dari belasan point itu dipandang perlu disikapi secara ke arifan lokal selama ramadhan serta selama Covid 19 masih meruyak dinegeri kita. Semoga dapat sama sama dimaklumi,” katanya. ** Obral Chaniago

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*