Bupati Solok Buka Sosialisasi dan Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa

Bupati Gusmal saat memberikan sambutan
Bupati Gusmal saat memberikan sambutan

Padang, Editor.- Bupati Solok, H. Gusmal, SE, MM membuka secara resmi Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa Berkaitan Dengan Peran Tugas dan Tanggung Jawab KPA/PPK sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2019, bertempat di Rocky Hoel, Kamis (27/02).

Dalam sambutannya bupati menyampaikan, dalam Peraturan Presiden RI Nomor : 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan  jasa pemerintah pasal 8 menyatakan, proses pengadaan barang dan jasa dilaksanakan oleh pelaku pengadaan barang dan jasa yang terdiri dari : 1. PA . 2. KPA/PPK. 3. Pejabat pengadaan/Pokja pemilihan. 3. Agen Pengadaan. 4. PjPHP/PPHP. 5. Penyelengara Swakelola. 6. Penyedia.

Tanggung jawab KPA/PPK dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah dimulai dari perencanaan sampai dengan serah terima pekerjaan dan manajemen kontrak, saling berkelanjutan dan tidak pernah terpisah. Diharapkan agar permasalahan terkait pengadaan barang dan jasa dan pelaksanaanya tidak terulang lagi setiap tahunnya.

“Perlunya percepatan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2020 adalah untuk  tercapainya target kinerja pemerintah daerah kabupaten solok terutama untuk pekerjaan kontruksi,” kata Gusmal.

Lebih lanjut dikatakannya, salah satu tujuan pengadaan barang dan jasa yang tercatum dalam perpres no16 tahun 2018 adalah. menghasilkan barang/jasa pemerintah yang tepat dari sejumlah yang dibelanjakan. diukur dari aspek kualitas,jumlah,biaya,lokasi dan penyedia dan semuanya itu sangat tergantung dari tugas dan fungsi KPA/PPK. Terus berkembangnya aturan terkait pengadaan barang/jasa pemerintah khusus kontruksi sehingga menuntut KPA/PPK untuk selalu meningkatkan profesionalisme dan pengetahuan dalam.

Sebelumnya ketua pelaksana kegiatan, Khairul menjelaskan, sosialisai ini dilaksanakan berrdasarkan Perpres nomor 16 tahu 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun  2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, Peraturan Bupati Solok nomor 51 tahun 2018 tentang petunjuk pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok dan dokumen pelaksanaan anggaran bagian pengadaan barang/jasa tahun 2020.

Dengan diberlakukan Perpres tersebut maka perlu diadakan sosialisasi terkait pengadaan barang dan jasa bagi KPA/PPK dilingkup pemerintah kabupaten solok tahun anggaran 2020 sehingga KPA/PPK lebih memahami tentang semua peraturan yang berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa khususnya pekerjaan kontruksi. Selain itu masih banyak aturan-aturan tersebut terkait pengadaan barang dan jasa yang belum dipahami secara menyeluruh oleh KPA/PPK di lingkup Pemerintah Kab. Solok.

“Pelaksanaanya sering terkendala dengan praktek dilapangan sehingga diperlukan persamaan persepsi untukmenyikapi hal tersebut melalui sosialisasi yang diikuti peserta bimtek sebanyak 51 orang, terdiri dari KPA/PPK SKPD lingkup pemerintah daerah Kab Solok,” kata Khairul.

Hadir pada kegiatan ini Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM, Narasumber dari LKPP Republik Indonesia I Made Heriyana, Kabag BPJB Khairul, ST, MM, Kabag Humas Syofiar Syam, Kabag KSD Devi Pribadi dan Kabag Umum Syefdinon. ** Tiara/Hms

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*