Mentawai, Editor.- Bertempat diruang kerja Bupati, Rabu (12/02/2020), Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan serah terima 7 sertifikat tanah pembangunan Bandara Rokot dan pembahasan rencana pembangunannya yang akan dimulai tahun ini.
Bupati Kabupaten kepulauan Mentawai, Yudas Sabaggalet dalam pertemuan tersebut mengatakan, dalam kesempatan acara pertemuan bersama BPN kali ini, Pemda Mentawai menerima sertifikat tanah pembangunan Bandara Rokot untuk diserahkan ke kementerian Perhubungan Republik Indonesia di Jakarta, agar direalisasikannya pembangunan Bandara Rokot oleh Pemerintah Pusat.
“Saat ini pembangunan Bandara Penerbangan Rokot tidak ada masalah lagi, kita tinggal action melakukan pembangunannya dalam tahun 2020 ini,” terang Yudas dalam pertemuan bersama BPN diruang kerjanya.
Yudas menambahkan, berkat perjuangan berat kita semua, dimana sudah dua kali gagal mendapatkan kesempatan pembangunannya yang dananya Rp 540 miliar dari APBN, khusus pembangunan Bandara Rokot jadi perebutan antara Mentawai dan Wamena. Dana Miliaran tersebut, saat ini sudah positif di tangan kita, hal ini membuat kita semakin optimis bagaimana Mentawai bisa keluar dari status 3 T walau membutuhkan waktu yang cukup lama untuk keluar dari persoalan tersebut. Dengan adanya Bandara Penerbangan Domestik Rokot, wisatawan akan lebih meningkat karena akses sudah lebih baik.
“Jadi kunjungan wisata semakin lancar, akses ke Mentawai bisa langsung dari Batam, Bengkulu dan sebaliknya, kita tidak lagi hanya mengandalkan kapal Mentawai Fast, itupun wisatawan masih susah payah dengan banyaknya rute yang dilaluinya,” sebut Yudas.
Bupati juga menghimbau, supaya destinasi Pariwisata segera di benahi, apa yang wisatawan lihat kalau mereka berkunjung di Mentawai, bila pariwisata belum tertata dengan baik.
“Intinya, dari sekarang pariwisata harus dibenahi agar keindahan panorama wisata semakin diandalkan dan Dinas Pariwisata bagaimana upaya segera membenahi semua lokasi Desa wisata yang ada dibumi Sikerei kita ini,” terang Yudas** Yanto/Jumelsen
Leave a Reply