Tanah Datar, Editor.- Dalam beberapa jam saja Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar dipimpin Kasat AKP Yadi Purnama, S.H berhasil menangkap lima pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika ditiga TKP (Tempat Kejadian Perkara), Sabtu (8/2/20).
Penangkapan pertama dilakukan terhadap MM (33 tahun) Wiraswasta bertempat Di pinggir Jalan di Jorong Nan Ampek Nagari Pagaruyung Kecamatan Tanjung Emas, Tanah datar.sekitar pukul 14.45 wib
Pada tersangka MM disita satu paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening, dan satu unit alat timbang digital. Satu paket Sabu tersebut ditemukan dalam kantong celana tersangka ,.
Sekitar pukul 15.30 WIB Satuan Res Narkoba Polres Tanah Datar kembali menangkap dua tersangka lainnya. Yakni, CN ( 36 tahun), dan FK ( 23 tahun) yang ditangkap di rumah milik orang tua pelaku CN di Jorong Nan Ampek Nagari Pagaruyung Kecamatan Tanjung Emas, Tanah Datar.
Dari kedua tersangka disita BB (barang bukti) enam paket sabu, timbangan digital, bong, tiga unit HP Android, dan satu pak plastik klip bening.
Selanjutnya, pada operasi terakhir sekitar pukul 19.00 wib Satres Narkoba Polres Tanah Datar kembali menciduk dua tersangka lagi , yaitu, MET,( 59 tahun) asal Ombilin Simawang Kecamatan Rambatan, dan RK (35 tahun) alamat Rao-Rao Kecamatan Sungai Tarab. Tersangka diciduk di pinggir jalan di Jorong Pandiko Nagari Rao-Rao Kecamatan Sungai Tarab, Tanah Datar.
BB (barang bukti) disita dari tersangka berupa dua paket terbungkus plastik bening, satu buah plastik klip bening, satu unit Hp Blackberry Putih, dan satu unit Hp Nokia putih.
Selanjutnya Kasat Res Narkoba Polres Tanah Datar AKP Yadi Purnama yang didampingi oleh Kabag Humas Polres Tanah Datar Iptu Marjoni Usman, Minggu (9/2) mengatakan kepada media, kelima tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini dibekuk berdasarkan informasi dari masyarakat dan segera ditindak lanjuti dengan hasil tangkapan yang sangat memuaskan, sekaligus penyitaan brang bukti.
Ditambahkan Yadi Purnama .Kelima tersangka bersama Barang Bukti telah dibawa ke Polres Tanah Datar untuk proses penyidikan.Dan kepada para tersangka akan dijerat dengan Pasal : 114(1), 112(1) UU. No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun kurungan badan.tambah Yadi Purnama ** Jum
Leave a Reply