Terkait Putusan PTUN Tentang Manus Handri, Bupati Pasbar Akan Koordinasi Dengan Gubernur Sumbar

Mantan Sekretaris Pemkab Pasbar Manus Handri.
Mantan Sekretaris Pemkab Pasbar Manus Handri.

Pasaman Barat, Editor.-Gugatan Manus Handri, Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pasaman Barat (Pasbar), terkait pemberhentian sebagai Sekdakab Pasbar, telah dinyatakan tidak sah dan mempunyai kekuatan hukum tetap oleh pengadilan tinggi tata usaha Negara.

Namun bupati Pasbar belum melaksanakan hal tersabut, walausebelumnya telah ada perintah Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) melalui Surat Sekretariat Daerah Nomor 800/7000/BKD-2019 tanggal 28 Oktober 2019, yang meminta Bupati Pasbar (H. Yulianto) melaksanakan putusan PTUN. Hal ini juga untuk menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) sebelumnya, dengan prihal yang sama. 

Adapun perintah yang disampaikan PTUN Padang ini menegaskan bahwa apabila tergugat (Bupati Pasaman Barat), tidak bersedia melaksanakan isi putusan pengadilan, maka Panitera Pengadilan akan mengumumkan pada media massa cetak setempat dan pengadilan juga akan menyampaikan hal ini kepada Presiden RI, selaku pemegang kekuasaan tertinggi untuk memerintahkan tergugat agar melaksanakan isi putusan pengadilan tersebut. Pengadilan juga akan menyampaikan ke Lembaga Perwakilan Rakyat dalam rangka menjalankan fungsi pengawasannya.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, keluarnya perintah PTUN Padang ini juga didasarkan atas Surat Permohonan Kuasa Penggugat (Manus Handri) tanggal 3 Oktober 2019, prihal permohonan eksekusi terhadap putusan pengadilan, yakni PTUN Padang, PTUN Medan yang diperkuat putusan MA

Manus Handri, yang dikonfirmasi, Kamis (26/12/2019), membenarkan bahwa Surat Perintah PTUN Padang tertanggal 16 Desember telah ia terima tembusannya beberapa waktu lalu.

“Benar bahwa saya telah menerima tembusan surat PTUN Padang yang terbaru, yang ditujukan pada Bupati Pasbar untuk melaksanakan putusan pengadilan,” kata Manus Handri, di Simpang Empat.

Bagi Manus sendiri, seperti ia sampaikan sebelumnya,  hal ini menyangkut harga diri. Oleh karena itu, ia menginginkan agar Bupati tidak mengabaikan atau mengangkangi surat gubernur dan mendagri serta putusan pengadilan.

Ketua Komis I DPRD Sumbar, Syamsul Bahri ketika dimintai komentarnya mengatakan, pihaknya telah pernah membahas hal ini dalam rapat komisi, sebelum keluarnya surat perintah dari Gubernur Sumbar.

“Kita telah bahas hal itu belum lama ini, dengan menghadirkan berbagai pihak bersama Biro Pemerintahan Pemprov Sumbar, dan kemudian DPRD Sumbar merekomendasikan pada Gubernur Sumbar untuk memerintahkan pihak Tergugat (Bupati Pasaman Barat) melaksanakan putusan pengadilan, “ sebut Syamsul Bahri melalui telephon selulernya, Sabtu (28/12/2019)

Lebih terang dikatakan, bahwa pelaksanaan putusan pengadilan tersebut terpulang kepada Bupati Pasbar. Karena telah ada Surat dari Gubernur Sumbar berdasarkan putusan PTUN dan putusan MA.

Sementara itu Bupati Pasbar, H. Yulianto melalui Kabag Hukum, Setia Bakti, SH yang dikonfirmasi sebelumnya, Jum’at (27/12/2019), seperti  yang dikutip dari prodeteksi.com membenarkan bahwa pihaknya telah mengetahui adanya Surat Perintah PTUN Padang tentang pelaksanaan putusan pengadilan, yang diterbitkan tanggal 16 Desember 2019. Namun yang diterimanya adalah copian tembusan surat yang ditujukan pada Manus Handri.

“Surat aslinya memang belum kita terima, mungkin masih dalam perjalanan. Namun demikian bupati dan sekda telah mendisposisi copian surat yang disampaikan pada kami, untuk dipelajari dan sikapi. Oleh karena itu Bupati Pasbar melalui Kabag Hukum akan segera berkoordinasi dengan Gubernur Sumbar dalam waktu dekat ini, “ ujar Setia Bakti.

Menurutnya, mekanisme pelaksanaan putusan pengadilan perlu mendapat petunjuk yang jelas dari gubernur. Agar pelaksanaannya berjalan sesuai mekanisme yang ada. ** Arwin

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*