Arosuka,Editor.- Satuan Reskrim Narkoba (Satres Narkoba) Polres Solok Arosuka kembali melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda berinisial RF(28) di jorong Subarang, nagari Kotobaru, kecamatan Kubung, Kabupaten Solok Rabu (25/12) pukul 13.30 wib siang terkait penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Kapolres Solok Arosuka AKBP Ferry Irawan S. Ik melalui Kasat Res Narkoba Iptu Eko Kurniawan kepada awak media menjelaskan, penangkapan terhadap RF tersebut berdasarkan laporan masyarakat bahwa di tempat tersebut sering di jadikan tempat transaksi narkoba. Menanggapi laporan masyarakat itu pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan pengintaian disekitar lokasi rumah RF.
”Ketika pelaku berada di halaman rumahnya petugas langsung melakukan penangkapan kemudian anggota kami melakukan pengeledahan badan dan juga kedalam rumah pelaku,” ucap Iptu Eko
Lebih lanjut Iptu Eko menjelaskan, saat dilakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap pelaku yang juga disaksikan oleh ketua pemuda dan kepala jorong serta warga setempat di kamar RF anggota Reskrim menemukan celana pendek jeans warna biru terletak di bawah tempat tidur, Setelah diperiksa ternyata didalam saku celana sebelah kanan ditemukan 1(satu) buah dompet warna merah putih berisikan 5 (lima) paket yang diduga narkotika jenis sabu.

Selain barang bukti berupa Narkoba jenis Sabu dan sebuah bong, petugas juga menyita satu unit timbangan elektrik, satu buah kotak rokok yang terbuat dari alumuniun merek Bold, satu buah celana jeans warna biru, satu dompet dengan merek salah satu toko mas warna merah putih, empat lembar plastik klem warna bening ukuran sedang dan tiga lembar plastik klem ukuran kecil warna bening.
”Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Solok guna diproses lebih lanjut,” jelas Iptu Eko. ** Roni Akhyar
Leave a Reply