Sukarami, Editor.- Bupati Solok, Gusmal, SE, MM berharap melalui Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Solok tentang penyesuaian iuran JKN – KIS BPJS Kesehatan, dapat meluruskan pemahaman kurang baik yang selama ini.
Bupati juga berpesan kepada BPJS agar dapat juga melakukan sosialisasi dengan turun langsung ke lapangan/ masyarakat dan memberikan kemudahan akses bagi peserta BPJS serta pelayanan yang baik. Kepada masyarakat diminta meakukan pembayaran BPJS dengan teratur agar tidak ada persoalan berarti disaat kita membutuhkan pelayanan dari BPJS.
“Jadilah masyarakat yang cerdas dalam menerima dan memfilter informasi yang didapat. Jadilah peserta yang taat dan disiplin dalam menjalani hak dan tanggungjawab,” kata Gusmal dalam sambutannya pada sosialisasi yang dilaksanakan di Aula BPTP Sukarami, Selasa (10/12).
Pada kesempatan tersebut bupati juga berpesan kepada camat dan wali nagari agar ikut aktif dalam mengingatkan masyarakat dalam rangka mematuhi pembayaran iuran BPJS setiap bulannya.
Sebelumnya Kepala BPJS Kesehatan Cab. Solok, Rizka Adhiati, S.Si, Apt, AAk.menjelaskan, sosialisasi ini di lakukan di seluruh cabang yang dilaksanakan bersama jajaran pemerintah daerah dan camat dengan tujuan untuk menghindari informasi yang kurang baik di medsos.
Ia berharap informasi yang didapat dapat terus diteruskan kepada masyarakat dan pemerintah dapat terus mendukung pelaksanaan program JKN ini.
“Sampai saat ini masyarakat yang telah masuk dalam program JKN ini sudah mencakup 72%. Kedepan akan kita usahakan penambahan kuota, terutama untuk bayi baru lahir dan masyarakat yang benar-benar kurang mampu,” ujarnya. ** Rhian/Jetra/Hms

Leave a Reply