PT. SMS Disinyalir Beroperasi Tanpa Izin di Pasbar

Pasbar, Editor.- Pengolahan sumber daya alam, seperti galian C,  memerlukan perizinan agar pengolahan pemanfaatan sumber daya alam terkontrol dengan baik serta dampak lingkungannya juga bisa diawasi oleh pihak terkait, dalam hal ini dinas pertambangan.

Namun PT. Statika Multi Sarana (PT. SMS) disinyalir melakukan pembelian dan pengolahan bahan material batu dan pasir yang tidak mempunyai izin galian C, Tepatnya di pabrik pengolahan batu di Simpan Tiga Alin Pasaman barat Provinsi Sumatra Barat.

LSM TOPAN-RI bersama beberapa awak media.yang beberapa kali ingin mengkonfirmasi perihal perizinan galian C, Tulus Supanji, penanggung jawabnya selalu tidak bisa ditemui dan tidak berada di tempat. Ketika di konfirmasi melalui telepon seluler dan pesan SMS pun tidak di balas.  

“Keberadaan perusahan tanpa izin ini sangat merugikan keuangan negara. Perlu penertiban oleh pihak terkait dalam hal ini Pemkab Pasbar dan Pemprov Sumbar dan menindak dengan tegas perusahaan yang mengolah material kekayaan alam yang tidak memiliki izin galian C. Bila diperlukan langsung membekukan perusahaan tersebut kalau memang telah melakukan pelanggaran terhadap UUD yang ada di negara kesatuan republik Indonesia,” kata ketua DPD LSM TOPAN-RI kab Pasaman Barat Arwin Lubis, Jum’at (.27/09/2019). ** Tim

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*