Batusangkar, Editor.- Bagi Keluarga penerima bantuan melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Penangan Fakir Miskin Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Pemerintah Kabupaten Tanah Datar melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan menempelkan stiker di rumah mereka yang tulisannya adalah “Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Program Penanganan Fakir Miskin Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan Hanya Untuk Keluarga Prasejahtera”.
Kadis Sosial dan PPPA, Yuhardi mengatakan, Dinas Sosial dan PPPA bersama Pemerintah Nagari akan turun ke lapangan untuk memasang stiker tersebut. Pemasangan striker dimulai bulan ini karena masih adanya bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) yang kurang tepat sasaran.
“Pemasangan stiker ini juga untuk melakukan validasi data dan fakta di lapangan bahwa penerima bantuan memang Keluarga Kurang Mampu,” kata Yuhardi, Selasa (10/9) di ruang kerjanya.
Selanjutnya Yuhardi menambahkan, disaat pemasangan stiker kita juga akan mensosialisasikan sanksi bagi yang merusak stiker yang terpasang.Yang mana stiker tersebut akan kita pasang di tempat strategis di rumah penerima PKH, nantinya kalau ditemukan stiker tersebut dirobek, dirusak ataupun ditutupi, berarti ia melanggar komitmen dan bisa di keluar dari daftar penerima bantuan PKH.
Program ini merupakan salah satu langkah untuk mengurangi angka kemiskinan,dan juga merupakan program utama dari pemerintah daerah Tanah Datar di bawah kepemimpinan Bupati Irdinansyah Tarmizi dan Wakil Bupati Zuldafri Darma.
“Jumlah KPM dari program penerima PKH pada akhir tahun 2018 sebanyak 17.283 keluarga tersebar di 75 nagari. Sedangkan pada Agustus 2019 keluarga penerima manfaat berjumlah 16.131 keluarga, terjadi pengurangan sebanyak 1.152 keluarga, itu menandakan berkurangnya jumlah penerima PKH disebabkan telah meningkat taraf kesejahteraan masyarakat yang menerima,” ungkap Yuhardi.
Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi dalam surat edarannya nomor 460/207/sosial/2019 mengatakan melalui program PKH keluarga miskin didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dengan dasar kesehatan, pendidikan, pangan, gizi perawatan termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya.
“Dalam edaran Bupati tersebut dimuat beberapa hal, seperti Nagari dihimbau untuk memotivasi KPM PKH yang sudah tidak termasuk kategori keluarga miskin lagi untuk segera mengajukan pengunduran diri dari kepesertaan PKH atau graduasi mandiri. Apabila tidak bersedia melakukan graduasi mandiri maka diminta nagari untuk merekomendasikan yang bersangkutan agar dikeluarkan sebagai penerima PKH dan diusulkan ke Kemensos RI untuk diberhentikan sebagal KPM PKH periode berikutnya,” harap Yuhardi. ** Jum
Leave a Reply