Wagub Sumbar Nasrul Abit, Kukuhkan Pengurus KAN Muaro Paneh

Atraksi silat saat menyambut kedatangan Wagub Nasrul Abit di Muaro Paneh.
Atraksi silat saat menyambut kedatangan Wagub Nasrul Abit di Muaro Paneh.

Bukik Sundi, Editor.-  Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit Kukuhkan Pati ambalau Pengurus KAN dan Bundo Kanduang Nagari Muaro Paneh masa bakti 2019-2025 Kecamatan Bukit Sundi Kabupaten Solok, Sabtu (31/8/2019).

Wagub Nasrul Abit dalam kesempatan tersebut mengingatkan kembali,  bahwa Kerapatan Adat Nagari (KAN) merupakan sebuah lembaga adat di tingkat Nagari yang bertugas sebagai penjaga dan pelestari adat dan budaya Minangkabau. Dalam pelaksanaan tugasnya lembaga KAN berada di bawah pengawasan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) mulai dari tingkat Kecamatan hingga Provinsi.

Hadir dalam kesempatan itu Bupati Solok beserta jajaran, Ketua LKAAM, Ketua Bundo Kanduang Kab. Solok dan Wali Nagari Kenagarian Muaro Paneh.

Lebih lanjut Nasrul Abit ungkapkan, secara historis dalam tambo Minangkabau diceritakan sebutan Luhak Kubuang Tigo Baleh yang merupakan wilayah Solok sekarang ini adalah wilayah adat tersendiri selain tiga luhak lainnya di Minangkabau.

Setiap luhak di Minangkabau memiliki karakteristik gunungnya masing-masing. Luhak Tanah Datar dengan gunung Marapinya, Luhak Agam dengan gunung Singgalang, Luhak Limo Puluah dengan gunung Sago, sedangkan Luhak Kubuang Tigo Baleh dengan gunung Talangnya. Selanjutnya dalam tambo juga diceritakan bahwa  Nagari Muaro Paneh termasuk salah satu Nagari tertua yang berada di wilayah Luhak Kubuang Tigo Baleh.

“Maka pada hari ini kita hadir bersama-sama menyaksikan prosesi Pengukuhan Pati Ambalau Kerapatan Adat Nagari (KAN) dan Bundo Kanduang Nagari Muaro Paneh Masa Bhakti 2019 – 2025, dengan harapan kedepan kepada pemangku adat yang berada pada lembaga KAN, Bundo Kanduang dan tanpa terkecuali semua unsur Pemerintah Nagari, Niniak Mamak, Alim Ulama, Cadiak Pandai, Pemuda serta Pemerintah Daerah agar bisa menyamakan visi untuk memajukan Nagari dan daerah yang kita cintai ini”, Ajak Nasrul Abit Dt.Malintang Panai.

KAN dalam menyelesaikan sengketa tanah ulayat di nagari. KAN menurut ketentuan adat yang berlaku dalam penyelesaian sengketa tersebut harus bajanjang naiak batanggo turun melalui musyawarah dan mufakat dalam bentuk keputusan perdamaian.

“Keberadaan KAN dalam menyelesaikan sengketa adat dan istiadat adalah untuk melakukan mediasi adat, yang dituju dari proses tersebut adalah mendamaikan kedua belah pihak yang bersengketa. KAN hanya memfasilitasi, sedangkan penyelesaian tetap diserahkan kepada kedua belah pihak, sehingga keputusan yang diterbitkan oleh Kerapatan Adat Nagari adalah menyatakan tercapai atau tidaknya perdamaian bagi kedua belah pihak,” kata Nasrul Abit yang juga mengatakan, pada kondisi saat sekarang sangat terbuka peluang bagi semua daerah untuk menguatkan kelembagaan dan fungsionaris adat di setiap Nagari, walaupun sejumlah persoalan masih berpotensi menjadi kendala.

Wagub Nasrul Abit juga mengungkapkan,  peran Bundo Kanduang dalam suatu Nagari, karena dalam menjalankan perannya Bundo Kanduang dituntut harus memperkuat dan membentengi anak, keluarga sekaligus memelihara adat dan budaya yang ada. 

Sejatinya, setiap perempuan Minangkabau adalah seorang bundo kanduang. Pepatahpun menggambarkan bagaimana posisi, peran dan fungsi Bundo Kanduang secara holistik di tengah masyarakat.  

“Limpapeh rumah nan gadang. Amban puruak pegangan kunci. Amban puruak aluang bunian. Pusek Jalo kumpulan tali. Hiasan dalam nagari”. Perempuan di Minangkabau di umpamakan adalah tiang penyangga. Maka, perempuan memegang posisi sentral dan strategis dalam keluarga dan masyarakat. Ia adalah kunci penyelesaian semua masalah keluarga. Perempuan adalah pemersatu dan penyelaras segala perbedaan dan Perempuan adalah penjaga adat, nilai dan peradaban,” katanya .** Zardi/Hms

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*