Batusangkar, Editor.- Hanya delapan bulan menghirup udara bebas di luar penjara, Arianto Saputra alias Ryan kembali ditangkap Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba Golongan I jenis Sabu-sabu yang ditangkap di pinggir jalan Jorong Simabua Nagari Simabua, Kamis (4
Pelaku adalah penduduk Jorong Batu Basa Nagari Batu Basa Kecamatan Pariangan.menurut keterangan Satres Narkoba Polres Tanah Datar .Penangkapan tersangka karena adanya informasi dari masyarakat bawasanya tersangka sering mengedarkan dan menggunakan narkotika jenis Sabu-sabu di Nagari Batu Basa
Menurut keterangan Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Parajas melalui Kasat Narkoba Polres Tanah Datar Iptu Yaddi Purnama menyatakan .Dengan adanya informasi tersebut maka Satres Narkoba melakukan penyelidikan terhadap Ryan alias Gagok.Sekitar pukul 19.15 wib bertempat dipinggir jalan di Jorong Simabua petugas melihat pelaku turun dari sebuah mobil travel dan ketika itu juga para petugas mengamankannya .
Pada saat diamankan petugas melihat tersangka membuang sebuah bungkusan dari kertas timah rokok di lokasi penangkapan .kemudian petugas mengambil bungkusan yang dibuang tersebut. Setelah dilakukan pengeledahan terhadap bungkusan yang dibuang tersangka ternyata isinya adalah (1)satu paket Narkoba jenis Sabu, ungkap Iptu Yaddi Purnama
Kasat Narkoba Yaddi Purnama menambahkan .tersangka merupakan seorang residivis dengan kasus pencurian beras di Simabua dan kepada tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan saat ini tersangka bersama barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut di amankan di Polres Tanah Datar,ujar Yaddi Purnama. ** Jum
Leave a Reply