Sioban, Editor .- Oknum kontraktor asal Nias yang mengeruk pasir pantai Dusun Bagatlelet, Desa Sioban, Kecamatan Sipora Selatan diamankan Satuan Reskrim Polres Kepulauan Mentawai Jumat, (26 /6) lalu.
Ikut diamankan satu unit alat berat dan tiga unit dump truck yang terindikasi melakukan tindak pidana pertambangan galian pasir dan sejenisnya buat material pembagunan Pukesmas Sioban.
Kasat Reskrim Polres Kapulauan Mentawai Iptu Irmon yang dihubungi via telp membenarkan adanya penangkapan satu unit excavator (Komatsu) warna kuning dan tiga unit mobil dump truck yang sudah di pasangi police line, baik di TKP maupun yang berada di Polres Mentawai.
Penggalian pasir dilakukan oleh oknum kontraktor tersebut dengan alat berat milik Sudi Hulu yang juga seorang rekanan dan digunakan untuk penimbunan jalan pembangunan Puskesmas yang berada di Sioban.
“Saat ini kami sedang menunggu hasil koordinasi tim penyidik dengan tim ahli. Kalau hasil sudah di dapat, maka di lakukan pemeriksaan terhadap pemilik lahan, pemilik alat berat dan pihak rekanan yang menyuruh melakukan pengerukan serta beberapa orang yang ikut serta membantu pelaksanaan pertambangan liar tersebut,” Iptu Irmon
Saat ini menunggu hasil koordinasi tim penyidik dengan tim ahli, kalau hasil sudah di dapat, maka di lakukan pemeriksaan terhadap pemilik lahan, pemilik alat berat dan pihak rekanan yang menyuruh melakukan pengerukan serta beberapa orang yang ikut serta membantu pelaksanaan pertambangan liar tersebut, terangnya.
Ia menambahkan, kalau pertambangan tersebut tanpa ada izin dari pemerintah, maka akan berdampak negatif terhadap lingkungan masyarakat. Diantaranya akan mengakibatkan terjadi longsor, bencana alam dan bencana lainnya.
“Jika terbukti bersalah, oknum kontraktor tersebut diancam pidana sebagaimana ditentukan dalam Pasal 158 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” jelasnya lebih lanjut. ** Afridon
Leave a Reply