Pemkab Solok Sosialisasikan Perpres Nomor 28 Tahun 2018

Arosuka, Editor.- Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk mengkoordinasikan upaya pengentasan kemiskinan. Diharapkan kedepan angka kemiskinan di Kabupaten Solok dapat terus menurun sehingga tidak ada lagi orang miskin di daerah  ini.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Dinas Sosial Kab. Solok H. Editiawarman pada pembukaan sosialisasi Perpres nomor 28 tahun 2018 kepada walinagari dan rapat koordinasi program keluarga harapan yang bertempat di Ruangan danau Singkarak, kantor Bupati Solok, Selasa (11/12).

Lebih lanjut dikatakan Editiawarman, Pemerintah Kabupaten Solok menetapkan empat pilar pembangunan yaitu pendidikan, kesehatan, ekonomi kerakyatan dan pemerintahan yang bersih. Dalam pengimplementasiannya termasuk pengentasan kemiskinan.

Senada dengan Editiawarman, Sekda Kabupaten Solok H. Aswirman dalam sambutan acara mengatakan program JKN KIS adalah program pemerintah yang menjadi tanggung jawab bersama untuk mensukseskannya.

“Kita  berterima kasih kepada narasumber yang telah mengadakan kegiatan itu, Dan kepada walinagari camat beserta seluruh undangan yang telah hadir pada acara ini. Kita berharap tidak ada masyarakat kab solok yang sakit yang tidak terobati, ini merupakan salah satu pilar dari kepala daerah kita yaitu pilar kesehatan. Kepada seluruh peserta yang hadir untuk dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya sehingga menambah pemahaman kita tentang program JKN KIS tersebut,” kata Aswirman ** Roni Akhyar

 

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*