Batusangkar, Editor.- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar melaksanakan rapat paripurna perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 Jumat (27/3), di ruang sidang utama DPRD setempat.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra, didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari dan Kamrita, serta dihadiri Bupati Tanah Datar Eka Putra, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, staf ahli, para asisten, kepala OPD,Camat,Wali Nagari dan undangan lainnya.
Ketua DPRD Anton Yondra dalam sambutannya menyatakan bahwa Propemperda merupakan instrumen strategis dalam proses pembentukan peraturan daerah yang harus disusun secara sistematis dan terencana.
Pembentukan peraturan daerah idealnya dimulai dari tahapan perencanaan hingga penyebarluasan. Ini menjadi landasan agar setiap regulasi yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan tepat sasaran,” ujarnya.
Ia menjelaskan, koordinasi penyusunan Propemperda di lingkungan pemerintah daerah dilakukan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah, sementara di DPRD menjadi kewenangan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). dalam perubahan Propemperda 2026, terdapat dua Ranperda yang diusulkan untuk dimasukkan ke dalam agenda pembahasan.
Pemerintah daerah mengusulkan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sedangkan DPRD mengusulkan Ranperda tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kedua Ranperda tersebut telah disepakati untuk dimasukkan dalam Propemperda 2026,” ujar Anton Yondra
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Tanah Datar, Adrijinil Simabura, dalam laporannya menyampaikan bahwa pembahasan terhadap usulan Ranperda di luar Propemperda telah melalui proses sinkronisasi antara tim pemerintah daerah dan Bapemperda DPRD.
Hasil pembahasan menyepakati dua Ranperda tersebut untuk dimasukkan dalam perubahan Propemperda Tahun 2026, karena dinilai memiliki urgensi dan relevansi terhadap kebutuhan daerah,” ujar Adrijinil.
Bupati Tanah Datar Eka Putra dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara DPRD dan pemerintah daerah dalam pembahasan perubahan Propemperda tersebut.
Kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah memberikan kontribusi pemikiran. Ini sangat penting dalam melahirkan produk hukum daerah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Eka Putra.
Selanjutnya Eka Putra mengatakankan bahwa perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi pemerintah pusat.
Perubahan ini wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 hari kerja sejak diterimanya hasil evaluasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Oleh karena itu, dukungan DPRD menjadi sangat krusial,” ungkapnya.
Ditambahkan Eka Putra, Dengan disetujuinya dua Ranperda tambahan tersebut, total Ranperda yang akan dibahas DPRD Tanah Datar sepanjang tahun 2026 meningkat menjadi 12 Ranperda. Seluruhnya mencakup berbagai sektor strategis, mulai dari pengelolaan keuangan daerah, investasi, kesehatan, kelembagaan perangkat daerah, hingga penguatan kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat.
Sejumlah Ranperda prioritas yang akan dibahas antara lain terkait APBD, insentif investasi, kawasan tanpa rokok, penataan kelembagaan daerah, hingga regulasi tentang nagari, pesantren, dan pengelolaan masjid.
Keputusan ini menandai komitmen DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dalam memperkuat kerangka regulasi daerah yang adaptif, responsif, serta mampu menjawab tantangan pembangunan ke depan, harap Eka Putra. **Jum
Leave a Reply