Bukittinggi, Editor.- Walikota Bukittinggi diwakili staf ahli bidang administrasi dan keuangan, Melfi Abra, M.Si.membuka secara resmi kegiatan sosialisasi Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan dan seminar hasil kajian Museum Rumah Kelahiran Bung Hatta di istana Bung Hatta, Bukittinggi, Rabu (5/11/2025).
Kegiatan yang gelar Pemko Bukittinggi melalui Dinas Pendidikan dan kebudayaan Bukittinggi itu, diikuti berbagai unsur di Kota Bukittinggi.
Dalam paparannya, Melfi Abra yang mantan Kadisdik Bukittinggi itu menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang pemajuan Kebudayaan bertujuan untuk memperkaya keberagaman budaya, memperteguh jati diri bangsa, dan mewujudkan masyarakat madani.
“Objek pemajuan kebudayaan meliputi 10 unsur, yaitu: Tradisi lisan, Manuskrip, Adat istiadat, Ritus, Pengetahuan tradisional, Teknologi tradisional, Seni, Bahasa, Permainan rakyat, Olahraga tradisional. Pemajuan kebudayaan adalah tugas kita semua,”katanya
Dikatakannya, Undang-undang ini menempatkan masyarakat sebagai pemilik dan penggerak kebudayaan, sehingga pelaksanaannya wajib melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
Untuk itu, perlu disosialisasikan pada masyarakat. Dan Bukittinggi mendapat peluang untuk melakukan hal ini,ujarnya.
Selain itu, Walikota Bukittinggi melalui Staf Ahli bidang administrasi dan keuangan, Melfi Abra, M.Si, juga menegaskan, kolaborasi pemerintah, masyarakat dan swasta sangat dibutuhkan, sehingga usaha mempertahankan nilai-nilai budaya khususnya Minangkabau bisa tetap terjaga, pungkasnya. ** widya
Leave a Reply