Pemkab Tanah Datar Tetap Terapkan Jam Kerja Sesuai Perpres RI Nomor 21 Tahun 2023 Selama Ramadhan 1446

Pemkab Tanah Datar selama Ramadhan 1446 akan menerapkan jam kerja sesuai dengan Perpres RI Nomor 21 Tahun 2023.
Pemkab Tanah Datar selama Ramadhan 1446 akan menerapkan jam kerja sesuai dengan Perpres RI Nomor 21 Tahun 2023.

Batusangkar, Editor.- Selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah dalam rangka menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan serta efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar  dilakukan penyesuaian jam kerja berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai Aparatur Sipil Negara.

Untuk itu, Bupati Tanah Datar Eka Putra pada hari Senin, 3 Maret 2025  akan melaksanakan  penyesuaian jam kerja  yang tujuan untuk memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan dengan baik serta kinerja organisasi dan individu tetap optimal selama bulan suci Ramadhan.

Maka dari itu Eka Putra  meminta kepala perangkat daerah  agar dapat mengawasi dan memastikan bahwa perubahan jam kerja ini tidak mengurangi produktivitas kerja serta pencapaian target yang telah ditetapkan.

“Saya harap penetepan jam kerja selama bulan Ramadhan ini tidak mengurangi produktifitas para ASN dan memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan dengan baik,”  ujar  Eka Putra.

Selanjutnya Eka Putra menyatakan  Pemerintah Kabupaten Tanah Datar berkomitmen untuk tetap menjaga kualitas pelayanan publik selama bulan Ramadhan.

“Oleh karena itu, seluruh ASN diharapkan dapat mematuhi aturan jam kerja yang telah ditetapkan dan tetap menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab,” ungkap Eka Putra. **Jum

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*