1 TPS di Tanah Datar Akan Melakukan PSU Kepala Daerah Akibat Pelanggaran Pengawas

Satu TPS di Tanah Datar akan melakukan PSU Kepala Daerah karena adanya pelanggaran oleh pengawas TPS.

Batusangkar, Editor.- Satu TPS di Tanah Datar akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan kepala daerah. TPS 9, berada di Nagari Sungayang, kecamatan Sungayang.

Ketua KPU Tanah Datar, Dicky Andrika membenarkan akan adanya PSU pada satu TPS ini dilakukan setelah adanya temuan pelanggaran oleh pengawas TPS.

“Untuk pemungutan suara ulang pilkada serentak di Tanah Datar dilakukan di satu TPS yaitu  TPS 9 di Nagari Sungayang,”  ujar Dicky Andrika kepada awak media, Jumat (29/11).

Lebih lanjut Dicky menyampaikan, penyebab dilaksanakan PSU di TPS itu setelah hasil penelitian dan pengawasan dari Bawaslu yang menyatakan bahwa ditemukan pemilih luar Tanah Datar yang ikut mencoblos.

“Ada pemilih ber KTP luar Tanah Datar ikut mencoblos. Itu sebanyak dua orang pemilih. Sesuai peraturan perundang undangan, maka direkomendasikan untuk dilakukan pemungutan suara ulang,” ungkap Dicky Andrika.

Pemungutan suara ulang akan dilakukan pada minggu. 1 Desember 2024. Pemungutan suara ulang untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

“Surat keputusannya sudah kita keluarkan dan akan dilakukan pada minggu esok,” tambah Dickyl.

KPU mengajak masyarakat atau yang terdaftar pada TPS 9 untuk bisa kembali datang ke TPS untuk melakukan pencoblosan.

Untuk partisipasi pemilih tentu kami berharap melebihi pemungutan suara awal yang berada di persentase 61% dari total DPT sebanyak 197 orang,” pungkas Dicky Andrika. **Jum

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*