Batusangkar, Editor.- Polres Tanah Datar melakukan penangkapan terhadap 1(satu) orang Tersangka dalam perkara Judi Online jenis judi Togel, Sabtu (22/06/2024).
Kasat Reskrim Res Tanah Datar Iptu Ari Andre SH MH, melalui Kasi Humas Gusrizal menyampaikan,Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tanah datar pada hari Kamis tanggal 22 Juni 2024 melakukan penangkapan tersangka berinisial AG (52). Pekerjaan petani, alamat Kec. Lintau Buo Utara Kab. Tanah Datar.
Tersangka AG adalah warga Kec. Lintau Buo Utara Kab. Tanah datar ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang mana tersangka telah membuat resah masyarakat disekitar tempat tinggal tersangka tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim opsnal Sat Reskrim, maka dilakukan penangkapan terhafap tersangka AG, disebuah warung miliknya Kec. Lintau Buo Utara, sekitar jam 23.00 WIB.
“Ini merupakan Kasus Atensi dari Pimpinan untuk segera dibrantas karena merupakan penyakit masyarakat,” kata Kasat Reskrim Ary Andre.
Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka berupa 1(satu) buah Hand phone merk Infinix hot 30i, warna biru, 2 (dua) lembar kertas yang bertuliskan angka2 berupa rekapan nomor togel yang akan dipasang, Uang berjumlah Rp. 112. 000, (seratus dua belas ribu) rupiah. Terhadap tersangka diamankan di Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan.Untuk rersangka kita jerat dengan sangkaan pasal 303 Jo 303 bis KUH Pidana, ujar Gusrizal. **Jum
Leave a Reply