Kota Solok, Editor.- Didampingi oleh Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi, S.Ik, dan Ketua BAZNAS Kota Solok, Zaini, SH, serta disaksikan oleh Camat Lubuk Sikarah, Feri Hendria, Ketua LKAAM Kota Solok, Ketua KAN Nagari Solok, Lurah IX Korong serta Masyarakat daerah setempat, walikota Solok Dr. Ramadhani Kirana Putra meresmikan pemakaian rumah salah satu Mustahik, Rabu, 16 Maret 2022, di kelurahan IX Lorong, Kecamatan Lubuk Sikarah, kota Solok.
Mustahik adalah golongan orang yang berhak menerima zakat, sedangkan orang yang mengeluarkan zakat disebut sebagai Muzakki. Zakat merupakan hal yang wajib dikeluarkan saat harta yang dimiliki mencapai nisab. Seperti zakat penghasilan atau zakat mal wajib dikeluarkan sebesar 2,5 % dari jumlah yang ada.
Disela meresmikan pemakaian rumah salah seorang mustahik itu, wakil walikota Solok menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Polres Solok Kota dan BAZNAS kota Solok yang menjadi mentor atau penggagas dari pelaksanaan bedah rumah tersebut.
Pelaksanaan bedah rumah mustahik dikota Solok, dibiayai dari dana yang dikumpulkan oleh Polres Solok Kota dan BAZNAS kota Solok, dalam hal itu, dua instansi yang berbeda tersebut, berpacu dalam mengumpulkan para Muzakki hingga dana yang dibutuhkan dapat terhimpun.
“Setelah anggaran tersedia BAZNAS kota Solok merealisasikan penggunaannya (bedah rumah), dan penyaluran dana tersebut, diberikan kepada mereka yang berhak untuk menerimanya” imbuh wakil walikota Solok.
Lebih jauh Ramadhani menyampaikan, Bedah rumah yang digerakkan oleh Polres Solok Kota bekerjasama dengan BAZNAS kota Solok menjadi salah satu wujud terselenggaranya kota Solok yang diberkahi, maju, dan sejahtera.
“Semoga saja apa yang dilaksanakan pada hari ini dapat memotifasi instansi dan lembaga lembaga lainnya yang ada dikota Solok, dan semoga masyarakat kota Solok selalu diberkahi ” ungkap wakil walikota Solok mengakhiri.** Gia
Leave a Reply