669 Orang P3K di Lingkup Pemkab Tanah Datar Dilantik Bupati Eka Putra

Bupati Eka Putra saat melantik 669 orang P3K di lingkup Pemkab Tanah Datar
Bupati Eka Putra saat melantik 669 orang P3K di lingkup Pemkab Tanah Datar

Batusangkar, Editor.- Sebanyak 669 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang ditempatkan dilingkup Pemkab Tanah Datar  dilantik oleh Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE. MM. yang juga dihadiri oleh para Asisten , Kepala OPD dan undangan lainnya  Kamis (2/5) bertempat di Gedung Nasional Maharajo Dirajo Batusangkar.

Dikesempatan tersebut , Bupati Eka Putra mengatakan,Dihari yang berbahagia ini  akan menjadi sejarah bagi 669 orang P3K yang terdiri dari 466 orang tenaga guru, 166 orang tenaga kesehatan, dan 37orang  tenaga fungsional.

Ini akan menjadi hari bersejarah bagi kita semua. Insha Allah, Pemerintah Daerah akan berjuang sekeras-kerasnya untuk menerima pegawai selanjutnya, baik itu ASN dan P3K bagi seluruh masyarakat Tanah Datar.

Sebagai abdi negara sudah harus memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat. “Sebagai pelayan masyarakat, bersikaplah yang ramah dan murah senyum, terlebih pegawai yang  akan berhubungan langsung dengan masyarakat,” ujar  Eka Putra.

Selanjutnya, Bupati Eka Putra juga berpesan agar seluruh P3K yang baru dilantik untuk selalu bersyukur atas pencapaiannya, “Ingatlah, bagaimana perjuangan sejak dari awal hingga bisa dilantik menjadi tenaga P3K hari ini. Wujudkan rasa syukur itu, dengan melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara maksimal,” pesan Eka Putra.

Terakhir,  Eka Putra  mengucapkan terima kasih atas kerja keras seluruh pihak yang telah mensukseskan proses perekrutan hingga pelantikan P3K ini “Semoga momen hari ini, dapat menambah semangat saudara dalam membangun kabupaten Tanah Datar lebih maju dengan bekerja cerdas, ikhlas dan tuntas, melalui bidang kerja masing-masing sesuai fungsinya,” harap Eka Putra. **Jum

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*