Bupati Solok Menjawab Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kab. Solok

Bupati Epyardi Asda saat menyampaikan jawaban dari pandangan umum frkas-fraksi DPRD. Kab. Solok.
Bupati Epyardi Asda saat menyampaikan jawaban dari pandangan umum frkas-fraksi DPRD. Kab. Solok.

Arosuka, Editor.- DPRD Kabupaten Solok menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Jawaban Pemerintah atas Pandangan Umum Frakasi-fraksi terkait Nota Pengantar Bupati Solok tentang Ranperda pertangungjawaban APBD Kab. Solok tahun Anggaran 2020, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab Solok, Selasa (15/06/2021).

Rapat dipimpin oleh  Wakil Ketua DPRD Kab,Solok Ivoni Munir dan dihadiri Bupati Solok Epyardi Asda, M.Mar,  Anggota DPRD Kab. Solok, Plt Sekda Edisar, Forkopimda,  Sekwan Muliadi Marcos, dan SKPD Pemkab Solok.

Pada kesemptan tersebut Bupati Solok Epyardi Asda menyampaikan,  Pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan pendapatan daerah, dengan menerapkan strategi proaktif yang beriontasi pada peningkatan pelayanan.

Kebijakan pendapatan terus disesuaikan dengan perkembangan berbagai indikator perekonomian dan asumsi-asumsi yang mempengaruhinya. Dan  berusaha mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), melalui upaya ekstensifikasi dan intensifikasi PAD.  PAD yang belum terealisasi 100%, tidak lepas dari akibat terjadinya pandemi Covid-19.  Pembatasan kegiatan sosial dan ekonomi menyebabkan lambatnya pertumbuhan ekonomi, sehingga mengakibatkan rendahnya realisasi pajak dan retribusi yang diterima daerah.  sehingga mengakibatkan penurunan pendapatan masyarakat,dan menjadi penyebab angka kemiskinan.

Realisasi belanja dan transfer daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan efisiensi anggaran sebesar 5,82%, tanpa mengabaikan pencapaian fisik kegiatan. Dari rincian belanja tersebut, ada belanja daerah yang pembiayaannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Penugasan.  Khusus untuk DAK Fisik Penugasan irigasi, Pemerintah Daerah berhasil merealisasikan keseluruhan paket pekerjaan tersebut, artinya secara fisik pekerjaan terlaksana 100%.  Secara keuangan, sesuai dengan nilai kontrak yang diinput ke sistem aplikasi kementerian keuangan, Pemda dapat melakukan penghematan sebesar 29,55%.

Sekaitan dengan utang daerah, terdapat 4 (empat) paket pekerjaan yang waktu pelaksanaannya diperpanjang melewati Tahun 2019, sehingga pembayaran fisik yang melewati Tahun Anggaran, harus dimulai pada Tahun berikutnya.  Utang daerah inipun sudah dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2020, namun sisa pembayaran ke empat paket tersebut belum dapat direalisasikan, karena adanya instruksi pemerintah pusat untuk melakukan rofocusing anggaran dalam penanganan dampak pandemi Covid-19.  Pembayaran sisa paket pekerjaan ini sudah masuk dalam APBD Tahun 2021.

Terkait penarikan barang milik daerah berupa ambulans yang tersebar di beberapa nagari sebanyak 9 unit, bertujuan untuk memaksimalkan pelayanan dan meningkatkan nilai manfaat terhadap keberadaan ambulans tersebut.  Dengan meletakkan ambulans di Kantor Camat, hal ini dapat memperluas jangkauan masyarakat yang dapat mempergunakannya.  Untuk kedepannya, direncanakan seluruh kecamatan masing-masing memiliki 1 (unit) ambulans untuk peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat.  Khusus untuk keberadaan ambulans di Nagari Gantung Ciri, merupakan ambulans peruntukan Kecamatan Kubung. untuk percepatan pelayanan kesehatan masyarakat, terutama Nagari Gantung Ciri dan Koto Hilalang yang jauh dari pusat kesehatan dan sekarang dipinjamkan oleh masyarakat Gantung Ciri.

Sekaitan dengan Penarikan kendaraan dinas yang dilaksanakan Pemerintah Daerah, adalah untuk menginventarisasi kembali keberadaan dan mengecek kondisi real barang milik daerah. Kegiatan ini untuk perbaikan data aset dan sebagai pembuktian terhadap keberadaan aset serta mengetahui kondisi aset apakah baik dan layak pakai atau rusak.  sepanjang dibutuhkan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan dan mendukung operasional SKPD, maka kendaraan dinas ini dapat dimanfaatkan kembali.

Terkait aset Yayasan STAI Solok Nan indah merupakan yayasan pendidikan komersial, sehingga tidak dapat memanfaatkan aset Pemerintah Daerah secara pinjam pakai, namun yayasan tersebut masih dapat memanfaatkannya melalui mekanisme sewa barang daerah.  Hal ini juga bertujuan untuk menggali potensi Pendapatan Asli Daerah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sekaitan dengan Pokir dari DPRD, perlu kami sampaikan bahwasanya Pemerintah Daerah belum melakukan Perubahan APBD Tahun 2021, saat ini yang ada hanya refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19.

terkait Kebijakan ASN harus berdomisili di Kabupaten/Kota Solok, bertujuan untuk meningkatkan efektifitas dan produktifitas kerja.  ASN yang berdomisili lebih dekat dari tempat kerja, dinilai akan lebih siap dan dapat merespon dengan cepat jika dibutuhkan dalam penyelesaian pekerjaan. Kebijakan menghentikan kontrak seluruh Tenaga Harian Lepas (THL), bertujuan untuk merasionalkan dan mengevaluasi kembali kebutuhan THL SKPD sesuai dengan beban kerja yang diselenggarakan.  Saat ini Pemerintah Daerah sedang melakukan kajian dan analisis kebutuhan THL dan Guru Honorer, dan kedepannya diharapkan kualitas dan kuantitas jumlah THL dan Guru Honorer sesuai dengan kebutuhan Pemerintah Daerah.

Sekaitan dengan pendistribusian zakat, dapat kami sampaikan bahwasanya Penerima zakat yang dilaksanakan di Kec.  X Koto Singkarak adalah fakir dan miskin.  Sesuai dengan ajaran islam, fakir dan miskin merupakan bagian dari asnaf delapan.  Jadi pembagian zakat tersebut sudah tepat sasaran dan diberikan kepada yang berhak menerimanya.  Berkaitan dengan urusan pendidikan, Partisipasi penduduk usia 13-15 Tahun päda jenjang pendidikan SMP sebesar 95,81%.  Hal inf dipengaruhi oleh adanya penduduk Kab.  Solok usia tersebut yang bersekolah diLuar Kabupaten Solok.  Oleh karena itu peningkatan akses, sarana dan prasarana pendidikan perlu menjadi perhatian kita bersama.  Pemerintah Daerah akan melakukan pembenahan untuk memajukan dunia pendidikan

Berkaitan dengan peningkatan kualitas pelayanan publik, sesual dengan visi yang diusung  dalam rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kab.  Solok 2021-2026, yaitu “Mambangkik Batang Tarandam, Menjadikan Kabupaten Solok Terbaik di Sumatera Barat, Pemerintah Daerah akan melakukan perbaikan di seluruh aspek pelayanan, baik kesehatan, pendidikan, perizinan dan sektor dan Peningkatan infrastruktur berkeadilan menjadi perhatian penting dan prioritas untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Solok

Pelayanan untuk UMKM juga akan ditingkatkan Upaya meningkatkan daya saing produk lokal daerah terus dilakukan seperti Fasilitas sertifikat halal bagi UMKM yang telah memenuhi persyaratan dan Pelatihan e-commerce (pemasaran online). bertujuan untuk meningkatkan pengetähuan pelaku usaha dalam pemasaran produk-produk UMKM secara online. ** Tiara/Hms

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*