Tabrakan KA dengan Mobil Sedan, Tanggung Jawab Bersama KAI dan Pemko Pariaman

KA Sibinuang yang menabrak sedan di Pariaman.
KA Sibinuang yang menabrak sedan di Pariaman.

Pariaman, Editor .- Terkait peristiwa mobil yang tertabrak kereta api di perlintasan tanpa plang (liar) di depan Hotel Nan Tongga Pariaman-Sumbar, Kepala Humas PT KAI Divre II Sumatra Barat, Ujang Rusen Permana mengatakan, atas kejadian itu sarana lokomotif kereta api sempat rusak.

“Benar, kejadian KA Lokal Sibinuang relasi Naras – Padang tertemper (tertabrak) mobil di perlintasan tidak resmi (liar) antara Stasiun Naras dan Stasiun Pariaman pada pukul 16.58 WIB,” ungkap Rusen pada  Editor   via seluler, Sabtu 22 Mei 2021.

Kejadian itu, kata Rusen lagi, menyebabkan kerusakan pada sarana lokomotif dan kereta sempat berhenti. “Setelah perbaikan lokomotif, kereta kembali melanjutkan perjalanan,” sebutnya

Rusen juga mengatakan, keselamatan di perlintasan sebidang, merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, operator (PT KAI), dan masyarakat.

“Untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang telah diatur kewenangannya dalam PM Perhubungan No 94 Tahun 2018,” katanya

Untuk kondisi penumpang, kata Rusen lagi, bisa dicek ke kepolisian. Namun perjalanan kereta api sempat tertahan sekitar 34 menit.

Terkait koordinasi untuk keselamatan warga atau pengguna jalan, pihak KA tentu koordinasi terus dengan Pemko Pariaman termasuk dari PT KAI sudah mengusulkan agar rambu dilengkapi.** Afridon

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*