Ketua DPRD Sumbar, Supardi: LKPJ Dapat Dijadikan Tolok Ukur  Kinerja  Gubernur 

Ketua DPRD Sumbar Supardi potobersama dengan Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah usai menyerahkan nota pengantar LKPJ dan Rencana awal RPJMD
Ketua DPRD Sumbar Supardi potobersama dengan Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah usai menyerahkan nota pengantar LKPJ dan Rencana awal RPJMD

Padang, Editor.- LKPJ dapat dijadikan sebagai tolok ukur untuk melihat kinerja Gubernur dan wakil Gubernur Sumatera Barat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan sekaligus sebagai sarana untuk memberikan reward dan funishment kepada Gunernur dan wakil Gubernur dari hasil penyelenggaraan  pemerintahan daerah yang telah dilakukannya.

Hal ini disampaikan Ketua DPRD Sumbar Supardi dalam rapat Paripurna DPRD Sumbar Selasa 30/3/2021 dalam rangka penyampaian nota pengantar LKPJ Tahun 2020 dan Rancangan awal RPJMD provinsi Sumatera Barat.

Sesuai dengan amanat pasal 65 ayat 1 huruf  C Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014, salah satu tugas dan kewajiban Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat terpilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020, adalah menyusun dan mengajukan  Perda tentang RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021 2026, kepada DPRD yang disusun sesuai dengan kewenangan daerah sebagai satu kesatuan  dengan sistim perencanaan pembangunan nasional.

Dalam pasal 263 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014,dijelaskan lagi bahwa RPJMD merupakan penjabaran dari visi ,misi dan program Kepala daerah dan Wakil Kepala daerah yang disampaikan pada waktu masa kampanye yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan dan keuangan daerah serta program  perangkat daerah, untuk jangka waktu  5 tahun yang berpedoman kepada RPJPD dan RPJMN.

Sesuai dengan maksud pasal 263 tersebut, RPJMD Provinsi Sumatera Barat  Tahun 2021 2026  tentu mengacu kepada perubahan RPJPD  Provinsi Sumatera Barat Tahun 2005 2025 yang baru saja disepakati oleh DPPRD dan Pemerintah daerah dan saat ini masih dalam proses evaluasi oleh Kemeterian Dalam Negeri.

Oleh sebab itu Ketua DPRD Sumbar Supardi juga mengingatkan, bahwa arah kebijakan dan agenda pokok pembangunan yang terdapat dalam perubahan RPJPD  Provinsi Sumatera Barat  Tahun 2005 2025  harus dijabarkan dalam penyusunan RPJMD provinsi Sumatera Barat Tahun  2021 2026, dengan memperhatikan Visi Misi Gubernur Dan wakil Gubernur Sumatera Barat yang disampaikan pada waktu Kampanye sebelumnya.

Melihat pada periodesasi RPJPD  Provinsi Sumatera Barat  Tahun 2005 2025  yang dihabarkan kesalam 4 (empat) tahapan RPJMD, maka RPJMD Provinsi Sumatera Barat  Tahun 2021 2026, merupakan RPJMD periodesasi  terakhir RPJPD  Provinsi Sumatera Barat  Tahun 2005 2025.

Sebagai RPJMD periodesasi terakhir, maka sasaran dan capaian program pembangunan daerah yang akan ditetapkan tentu harus sama dengan yang terdapatt dalam perubahan RPJPD  Provinsi Sumatera Barat  tahun 2005 2025 atau dengan kata lain, RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021 2026 sama dengan sasaran akhir RPJPD Provinsi Sumatera Barat  Tahun 2005 2025.

Sebagai RPJMD terakhir, posisi dan kedudukan RPJPD  Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021 2026 sangatlah berat, dimana dalam waktu yang bersamaan,Gubernur dan wakil Gubernur  Sumatera Barat harus mewujudkan 2  visi sasaran dan tujuan secara bersamaan. Yaitu visi, misi sasaran dan tujuan RPJPD  Provinsi Sumatera Barat  Tahun 2005 2025 dan visi misi sasaran dan tujuan dari RPJMD Pprovinsi Sumatera Barat tahun 2021 2026.

Ini bukanlah merupakan pekerjaan yang mudah, apalagi daerah masih dalam kondisi yang belum pulih dari bencana pandemic covid 19 .Banyak Sektor yang hancur ,terutama perekonomian masyarakat, industri kesehatan dan melemahnya potensi penerimaan daerah sebagai sumber pembiayaan pembangunn dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Selain dari itu, disamping kondisi dan permasaalahan diatas, persoalan dalam penyusunan dan pelaksanaan RPJMD Provinsi Sumatera Barat  tahun  2021 2026 menjadi semakin komplek, dimana masa jabatan Gubernur dan wakil Gubernur Sumatera Barat hasil Pilkada tahun 2020 hanya selama 3,5 tahun.

Gubernur dan wakil Gubernur hanya memiliki waktu efektif selama lebih kurang selama 3 tahun untuk mewujudkan visi dan misi serta sasaran yang terdapat dalam RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026. Oleh sebeb itu perlu kerja keras dan kesungguhan dari Gubernur dan Wakil Gubernur serta perangkatnya untuk melaksanakan RPJMD Provinsi Sumatera Barat  Tahun 2021 2026 setelah ditetapkan menjadi Perda.

Sementara itu Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah mengatakan, RPJMD Tahun 2021 2026 merupakan tahapan ke 4 dalam Rencana Pembangunan Janka Panjang daerah (RPJPD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2005 2025 .Rancangan awal RPJMD disusun sejak Kepala daerah dan wakil Kepala daerah dilantik,dengan berpedoman pada Visi ,Misi dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Secara sosiologispenyususnan rancangan awal RPJMD ini juga menggambarkan bagaimana sesungguhnya kondisi riil masyarakat suatu daerah yang tidak hanya bertindak sebagai subjek pembangunan, tapi juga sekaligus yang terkena dampak dari kebijakan pembangunan  yang disusun tersebut.

Maksud dari penyusunan Rancangan awal RPJMD Provinsi Sumatera Barat tahun 2021 2026 ini adalah untuk menyempurnakan rancangan teknoratik RPJMD dengan berpedoman pada Visi, Misi  dan Program, Kepala daerah dan Wakil Kkepala daerah terpilih .Dengan tujuan 1. Menjabarkan visi dan misi Kepala Daerah terpilih.2. Mmerumuskan tujuan dan sasaran Pembangunan daerah tahun 2021-2026 .3 .Merumuskan strategi dan arah kebijakan pembangunan daerah tahun 2021 2026. 4.. Mewujudkan usaha ekonomi produktif dan mampu bersaing didunia global dan  5. Mmewujudkan kualitas lingkungan hidup yang baik dengan pengelolaan sumberdaya alam berkelanjutan..

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Sumbar yang dihadiri oleh Pimpinan OPD di jajaran Pemprov Sumbar dan Udangan lainya.** Herman

 

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*