
Arosuka, Editor.- DPRD Kab. Solok menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Nota Pengantar Bupati Solok tentang Ranperda Perubahan Perda Organisasi Perangkat daerah dan Penyampaian Pendapat Bupati tentang Ranperda Inisiatif DPRD tentang Kerjasama Daerah dan Pelestarian dan Pengembangan Adat, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab Solok, Rabu (2/12),
Rapat dipimpin oleh Plt Ketua DPRD Renaldo Gusmal, SE, dihadiri Sekda Aswirman, SE,MM, Anggota DPRD Kab Solok, Forkopimda, Sekwan Suharmen dan Kepala SKPD Pemkab Solok.
Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Nota Pengantar Bupati Solok tentang Ranperda Perubahan Perda Organisasi Perangkat daerah beberapa diantaranya adalah:
Fraksi PAN dibacakan oleh Etranedi, S.Kep mengatakan, menyikapi Ranperda diatas, diperlukan adanya sinergi antara Eksekutif dan Legislatif dalam proses pembahasan sebagai representasi kinerja dari fungsi masing- masing lembaga Dengan demikian pada gilirannya dihasilkan peraturan daerah yang benar-benar mampu mencakup kaidah-kaldah normatit, akomodatif terhadap aspirasi dan permasalahan yang menjadi kebutuhan masyarakat serta dapat dipertanggungjawabkan secara akademis dan teraplikasi secara nyata.
Dengan kata lain keberadaan Perda yang ada tidak sekadar ada dan sekadar dibuat, lebih dari itu secara konsistensti dapat dijalankan secara elektif sebagai pijakan dan dasar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang menjunjung tinggi prinsip-prinsip Good Governance Karena sebagaimana kita ketahui bahwa setiap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah harus memilliki dasar hukum mengingat secara konstitusti negara ini berdasarkan atas hukum, bukan kekuasaan dan kesukaan.
Berkaitan dengan Ranperda tersebut Fraksi PAN menyampaikan beberapa hal: 1. Menyambut baik atas adanya Perubahan Peraturan Daerah ini, secara substansi memberikan dampak yang sangat baik dalam pelaksanaan Fungsi Pemerintahan. 2. Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah dapat dikatakan Efektif apabila kewenangan dapat meningkatkan Produktifitas Kinerja. tetapi, kalau penataan kelembagaan perangkat daerah ini dimaknai sebagai penambahan dan perluasan lembaga, maka penataan kelembagaan ini akan menjadi tempat penampungan bagi aparat yang belum mendapatkan tempat. 3. Kami berharap dengan adanya perubahan dan penyusunan perangkat daerah mampu mengurangi beban biaya operasional sehingga bisa lebih Efisien dari sisi anggaran, akan tetapi tidak mengurangi Efektifitas Kinerja dan hasilnya. 4. Kami juga berharap dalam penempatan Personil Aparatnya agar sesuia dengan kemampuan dan Profesionalisme yang dimiliki dengan mengesampingkan faktor “Like And Dislike Personality”
Fraksi Demokrat dibacakan oleh Efdizal, SH,MH menyampaikan, setelah kami membaca dan memahami isi dari Nota Pengantar Bupati Terhadap Ranperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, fraksi demokrat setuju dengan catatan yaitu adanya perubahan perda OPD ini untuk bisa lebih memperhatikan instansi pemerintah dengan baik.
Fraksi Golkar dibacakan oleh Vivi Yulistia Rahayu, S.AP, M.AP menyampaikan, jika penataan kelembagaan Perangkat Daerah ini hanya sebagai penambahan dan perluasan lembaga, maka hal ini bisa menjadi tempat penampungan bagi aparat yang belum mendapatkan tempat. Sehingga kami berharap Penataan Kelembagaan perangkat daerah yang mendasari adanya perubahan dalam perda ini di orientasikan pada peningkatan pelayanan, kualitas, profesionalisme dan Integritas aparatnya. . Dengan di bentuknya Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelematan di Kabupaten Solok sebagai dinas yang mandiri dan tidak di gabung dengan urusan pemerintahan lainnya kami berharap Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelematan dapat lebih berperan aktif dalam setiap bencana yang mengancam di tengah masyarakat Kabupaten Solok ,ini baik dalam mengantisipasi segala macam bencana dan musibah sampai meminimaslisir kerugian yang ada di tengah masyarakat.
Fraksi Partal NasDem dibacakan oleh Jamris menyatakan, yerdapat beberapa perubahan mendasar terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Organisasi perangkat Daerah, diantaranya: 1. Terkait kelembagaan Rumah Sakit Umum Daerah Arosuka 2. Perubahan Nomenklatur Kantor Kesatuan Bangsa dan Polilik Menjadi Badan, 3. Pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tipe C perlu segeranya pembahasan yang lebih mendalam
Sementara itu pendapat Bupati Solok Terhadap Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Solok tentang Kerjasama Daerah dan Pelestarian dan Pengembangan Adat yang disampaikan oleh Sekda Aswirman, SE, MM menjelaskan, Ranperda inisiatif DPRD merupakan salah satu bukti kepedulian dan komitmet Anggota DPRD dalam rangka mendorong pembangunan di Kabupaten Solok dengan tetap memperhatikan dan menjaga nilai-nilai sosial dan budaya masyarakat. regulasi yang disusun, memiliki satu tujuan utama yaitu upaya mewujudkan Kabupaten Solok yang lebih baik dan sejahtera. Secara umum Pemerintah Daerah sangat mendukung terhadap Rancangan Peraturan Daerah,Ranperda tersebut telah sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Solok Tahun 2016-2021 Bidang Permerintahan dan Sosial, dimana salah satu fungsinya adalah Pengkoordinasian kerja sama Daerah Bidang Sumber Daya dan Prasarana, Pada tahun 2016, Pemerintah Daerah juga telah membentuk bagian Kerjasama Daerah yang termasuk dalam susunan organisasi Sekretariat Daerah
Terhadap Rancangan Peraturan daerah tentang Pelestarian dan Pengembangan Adat, yang diusung oleh Anggota Dewan juga sudah menjadi bagian dari roh Rencana Permbangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Solok 2016-2021.
Visi Kabupaten Solok adalah Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Solok Yang Maju dan Mandiri Menuju Kehidupan Masyarakat yang Madani Dalam Nuansa Adat Basandi Syara’ Syara’ Basandi Kitabullah. Membahas Ranperda Tentang Pelestrian Dan Pengembangan Adat, merupakan bukti niat yang tulus dai DPRD untuk menjadikan nilai adat tidak hanya sebagai slogan semata, tetapi nilai adat harus diimplementasikan dalam kehidupan banagari bakorong dan bakampaung. Adat dan nilai sosial budaya masyarakat, terutama, nilai etika, moral dan adab, merupakan salah satu modal yang dapat dimanfaatkan dalam rangka pelaksanaan pembangunan. ** Tiara/Hms
Leave a Reply