20 Hari Penegakan Perda AKB di Payakumbuh, Satgas Covid-19 Tindak 573 Orang Pelanggar

Sanksi sosial bagi pelanggar AKB membersihkan jalan.
Sanksi sosial bagi pelanggar AKB membersihkan jalan.

Payakumbuh, Editor.- Sejak dilakukan operasi Penegakan Peraturan Daerah Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaftasi Kebiasaan Baru (AKB) oleh Satgas Covid-19 Kota Payakumbuh dari 12-31/10/ 2020 telah menindak 573 pelanggar protokol kesehatan.

Kepala Satpol PP Kota Payakumbuh Devitra didampingi Sekretaris Erizon dan dua Kabid Tibum Joni Parlin dan Kabid Penegak Perda Ricky Zaindra saat ditemui media, Senin (2/10) menyebutkan ada  492 orang diberi sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum, sementara sisanya 81 orang membayar denda Rp. 100.000 perorang.

Dikatakannya, opearasi yustisi yang dilaksanakan Satpol PP, TNI dan Polri juga pernah dibantu oleh Tim Terpadu Provinsi Sumbar yang terdiri dari Satpol PP, Polri, dan ada juga TNI AD, AL, dan AU.

Saat itu, ada 4 pelaku usaha yang diberikan teguran tulisan saat operasi yustisi bersama Tim Terpadu Provinsi Sumbar pada 26 Oktober lalu, keempatnya merupakan kafe yang berada di Jalan Ade Irma Suryani dan sekitaran Gelanggang Pacuan Kuda. Karena tidak menyediakan sarana prokes seperti tempat cuci tangan maupun pengunjungnya tidak menggunakan masker waktu itu.

“Mereka kita beri teguran sanksi administratif berupa surat peringatan, bila masih kedapatan maka kegitan disana dibubarkan, bahkan izin usahanya bisa kita cabut karena tidak mau kooperatif,” ungkap Devitra.

Razia bulan Oktober dilakukan di beberapa titik, mulai dari Tugu Adipura, pelataran parkir pasar Ibuh, dan razia mobile di beberapa sarana publik.

Sampai saat ini belum ada pelanggar yang dibawa ke meja hijau, atau diberi sanksi tindak pidana ringan akibat 3 kali kedapatan melanggar, petugas tidak akan sulit mengidentifikasi karena data pelanggar direkam di aplikasi yang telah disediakan pemerintah Provinsi Sumbar.

“Jadi bila ada pelanggar yang sudah sekali kena tindak di Payakumbuh, lalu kedapatan melanggar di daerah lain di Sumbar, maka dicatat kasusnya 2 kali pelanggaran, ini akan bisa dilihat oleh Admin kota/kabupaten penyelenggara se Sumbar,” terangnya.

Kedepan, razia prokes yang dilakukan di Payakumbuh akan menyisir beberapa lokasi usaha maupun aktifitas masyarakat yang menurut pantuan petugas, sering abai dengan protokol kesehatan.** Yus

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*