Pasaman, Editor.- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasaman mewajibkan seluruh guru TK, SD dan SMP melakukan Swab Tes atau Rapid Antigen sebelum dimulainya Pembelajan Tatap Muka pada semester genap tahun ajaran 2020/2021.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasaman Drs. Ali Yusri,M.Pd mengatakan, dasar Kebijakan Swab Tes wajib ini adalah Surat Keputusan Bersama Empat Menteri No 04/KB/2020,No 737 tahun 2020 tertanggal 20 November 2020 dan diiringi oleh Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat No 900/1961/Disdik 2020.
Swab Tes ini diikuti oleh 4.084 guru dan tenaga pendidikan se Kabupaten Pasaman untuk tingkat TK, SD, SMP untuk tahap pertama. Nanti akan disusul oleh guru PUAD dan sekolah dijajaran Kemenag ujar Ali.
Mekanisme swab ini dilakukan empat hari berturut turut mulai Rabu 6 januari hingga Sabtu 9 januari di lima tempat, Dinkes Pasaman, Pukesmas Rao, Pukesmas Tapus, Pukesmas Pegang, Pukesmas Lubuk Sikaping dan Pukesmas Bonjol.
Seluruh guru yang swab tes ini wajib mengikuti protokol kesehatan dengan sangat ketat. Mudah mudahan nanti hasilnya non reaktif, tutup Ali Yusri. ** Saiful Amri
Leave a Reply