3 Ranperda Usul Prakarsa DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Mulai Diperdalam

Pimpinan DPRD Foto Bersama Wagub Sumbar Usai Rapat Paripurna

Padang, Editor.-Tiga (3) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul prakarsa DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mulai diperdalam. Pendalaman tersebut, dibuktikan dengan penyampaian pandangan gubernur terhadap tiga Ranperda itu melalui rapat paripurna DPRD Sumbar, Jumat (11/11).

Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar saat memimpin paripurna mengatakan,
pada hari itu DPRD kembali melanjutkan rapat paripurna untuk memperdalam muatan tiga Ranperda prakarsa DPRD bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar. Adapun Ranperda itu adalah, Ranperda Tentang Tanah Ulayat, Tata Kelola Komoditi, serta Perubahan Perda tentang Penanggulangan Bencana.

Rapat Paripurna DPRD Sumbar dengan agenda penyampaian tanggapan gubernur atas tiga Ranperda, dan penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Ranperda Pengembangan Ekonomi Kreatif, Jumat (11/11).

Dia mengatakan, sesuai dengan tahapan  pembahasan Ranperda pada rapat paripurna (2/11) lalu, Komisi I DPRD Sumbar yang membidangi hukum dan pemerintahan telah menyampaikan nota penjelasannya terhadap Ranperda tentang Tanah Ulayat.

Sementara Komisi II DPRD Sumbar yang membidangi ekonomi telah menyampaikan penjelasannya terhadap Ranperda tentang Tata Kelola Harga Komoditi Unggulan, begitupiun Komisi IV yang membidangi pembangunan, telah menyampaikan nota penjelasannya terhadap Ranperda tentang Perubahan Perda tentang Penanggulangan Bencana.

“Jadi melalui paripurna hari ini, gubernur memberikan pandangan terhadap tiga Ranperda prakarsa DPRD Sumbar itu, sehingga pembahasan lebih mendalam dan akan dilanjutkan pada tahap berikutnya” kata Irsyad

Dia berharap, pendapat yang disampaikan oleh gubernur, bisa memberikan penguatan dan penyempurnaan terhadap muatan Ranperda Tentang Tanah Ulayat,  Ranperda tentang Tata Kelola Harga Komoditi Unggulan dan Ranperda tentang Perubahan Perda tentang Penanggulangan Bencana.

Sebelumnya Sekretaris Komisi I Rafdinal menjelaskan Ranperda,  tentang tanah ulayat ditujukan untuk menjadi regulasi yang mengatur tentang tanah adat di provinsi ini. Salah satu tujuannya adalah untuk menjaga tanah ulayat, melindungi hak-hak masyarakat adat terkait tanah tersebut dan juga memanfaatkan keberdaan tanah ulayat dengan baik.

Kemudian untuk Ranperda Tata Kelola Komoditi Unggulan, Anggota Komisi II, Bakri Bakar menjelaskan bahwa keberadaan ranperda tersebut diharapkan bisa menjadi regulasi yang menyokong pengembagan dan pemajuan komoditas unggulan yang dimiliki provinsi ini.

“Komoditas unggulan Sumbar diharapkan bisa maju dan berkembang secara lokal maupun global” ucapnya

Terkait Ranperda perubahan tentang penanggulangan bencana, Anggota Komisi IV, M. Nurnas mengatakan perda lama terkait penanggulangan bencana yakni perda Nomor 7 Tahun 2007 perlu diperbaharui karena tidak sesuai lagi dengan kondisi dan pencapaian di daerah yang telah ada.

Di lain sisi, Ranperda ini juga akan menguatkan skema kebencanaan yang bukan lagi sekedar dari penanggulangan namun juga pada pencegahan dan mitigasi. Selain juga memperkuat koordinasi antar lembaga dengan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Melalui pandangannya, Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah memberikan masukan strategis untuk tiga Ranperda prakarsa DPRD Sumbar itu, dia mengatakan, untuk memberikan perlindungan dan pemanfataan tanah ulayat, sebelumnya Pemprov telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya.

Seiring dengan perkembangan, kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah
serta terbitnya beberapa regulasi yang berkaitan dengan tanah, termasuk tanah ulayat, maka DPRD Sumbar menginisiasi untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Tanah Ulayat yang baru.

Ranperda Tata Kelola Komoditi Unggulan Sumbar sebagai salah satu provinsi yang memiliki sumberdaya alam dominan di sektor pertanian menyandarkan kehidupan masyarakatnya di sektor ini.

Kontribusi sektor pertanian dalam produk domestik regional bruto (PDRB) pada triwulan II tahun  2022 adalah 21 persen. Penguatan sektor unggulan perlu
didukung dengan upaya peningkatan kualitas komoditi yang dihasilkan dari sektor pertanian.**Herman Virga/Adv

 

Share
Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*