273 Tukang Ojek Terima BPJS Ketenagakerjaan Yang Preminya Dibayarkan Oleh Pemerintah Kota Sawahlunto

Sawahlunto, Editor.-Sebanyak 273 Tukang Ojek Terima BPJS Ketenagakerjaan yang Preminya dibayarkan oleh Pemerintah Kota Sawahlunto, suatu komitmen Lindungi Pekerja Rentan, di Aula Balai Diklat Tambang Bawah Tanah Sungai Durian Sawahlunto, Kamis (15/12).

Hal ini dalam Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan, Penyerahan Simbolis Kartu Pekerja Ojek dan Manfaat Klaim BPJS Ketenagakerjaan serta Pemberian Bantuan Sosial Dampak Inflasi Bagi Pekerja Rentan Tukang Ojek.

Pemerintah Kota Sawahlunto dalam Memberikan Jaminan Perlindungan Kecelakaan dan Kematian Kerja kepada Tukang Ojek di Kota ini dengan mendaftarkan dan membayarkan Premi mereka menjadi Anggota BPJS Ketenagakerjaaan.

Wali Kota Sawahlunto Deri Asta, mengatakan Tukang Ojek yang didaftarkan pada BPJS Ketenagakerjaan yaitu sebanyak 273 orang.

“Jadi kita Daftarkan dan Bayarkan kepesertaan Tukang Ojek ini dalam Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Total untuk 273 orang Tukang Ojek ini Pemerintah Kota Sawahlunto membayarkan dengan APBD itu sebesar Rp. 4.586.400,-/bulan,” ujar Deri Asta menjelaskan.

Dikatakan Wali Kota Deri, sekarang Pemerintah Kota telah membayarkan Premi BPJS Ketenagakerjaan bagi 273 orang Tukang Ojek selama Dua bulan, yaitu November lalu dan Desember sekarang.

Wali Kota Deri Asta menyebut Program Membayarkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Tukang Ojek ini merupakan wujud Perhatian dan Komitmen Pemerintah Kota Sawahlunto untuk memberikan Perlindungan terhadap Kecelakaan dan Kematian Kerja terhadap Tukang Ojek yang merupakan bagian dari Pekerja Rentan.

“Saudara-saudara kita yang mencari nafkah dengan berprofesi sebagai Tukang Ojek ini menanggung resiko yang besar dalam kesehariannya. Maka Pemerintah Kota Sawahlunto hadir untuk menanggulangi bagaimana Resiko Kerja tersebut bisa ada Jaminannya, dimana sekarang Jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan ini adalah solusi yang paling tepat dan cepat,” kata Deri.

Melalui Jaminan tersebut, menurut Wali Kota Sawahlunto Deri Asta juga berfungsi mencegah Resiko Sosial Ekonomi yang terjadi pada Keluarga Peserta BPJS Ketenagakerjaan apabila terjadi Resiko Kecelakaan dan Kematian.

“Adanya Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, maka anak dan istri dari peserta Jamsostek ini akan terbantu diringankan biaya hidupnya. Karena kalau Kecelakaan itu Biaya Pengobatan ditanggung tanpa batas sampai sembuh, kalau meninggal itu ada santunan pada Ahli Waris dan Beasiswa untuk anak,” ujar Wali Kota Deri Asta menjelaskan.

Asisten Deputi Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbar Riau Ocky Olivia menyampaikan 273 tukang ojek Sawahlunto itu didaftarkan sebagai peserta pada Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yakni dengan Premi sebesar Rp. 16.800,-/bulan.

“Kami sangat mengapresiasi Pemerintah Kota Sawahlunto yang menunjukkan perhatian nyata pada Pekerja Rentan khususnya Tukang Ojek ini. Tidak semua Pemerintah Daerah yang membayarkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Tukang Ojek ini, jadi Tukang Ojek di Sawahlunto termasuk yang beruntung,” kata Ocky.

Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Maulana Anshari Siregar merinci manfaat yang diperoleh peserta BPJS Ketenagakerjaan khususnya Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

“Untuk Jaminan Kecelakaan Kerja, itu Pesertanya kami Tanggung Biaya Perawatan dan Pengobatan sampai sembuh Tanpa Batasan Plafon dan Batasan Hari/Durasi Pengobatan,” kata Maulana.

Kemudian untuk Jaminan Kematian, kata Maulana manfaat yang diperoleh yakni santunan kematian sebesar Rp. 42 juta ditambah Beasiswa untuk dua orang anak sampai jenjang pendidikan Perguruan Tinggi dengan biaya maksimal Rp. 174 juta.**Leo/Prokopim

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*