265 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Pariaman Dapat Remisi, 2 Orang Bebas

Kalapas II B Pariaman Eddy Junaedy.
Kalapas II B Pariaman Eddy Junaedy.

Pariaman, Editor.- Dua orang warga binaan Lapas Kelas II B Pariaman mendapatkan remisi umum dan dinyatakan bebas langsung.

Hal tersebut secara resmi diumumkan pada upacara pemberian remisi umum dalam rangka peringatan hari Kemerdekaan ke-76 RI. Selasa (17/8/2021).

Kalapas Kelas IIB Pariaman, Eddy Junaedy mengatakan total warga binaan yang mendapat remisi umum pada hari Kemerdekaan RI 17/8/2021 ialah sebanyak 265 orang.

“Remisi Umum Sebahagian sebanyak 191 orang, sedangkan 74 orang lainnya mendapat remisi terkait PP 99 Tahun 2012,” ulasnya.

Kata dia, besaran remisi yang diterima warga binaan ialah beragam, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.

“Secara keseluruhan, narapidana dan tahanan kita yang berada di Lapas adalah 535 orang, sedangkan tahanan yang dititip di Polres sebanyak 73 orang,”  bebernya

Sementara itu, seorang warga binaan yang bebas langsung, Randa (35) mengaku kapok menjalani masa binaannya.

“Sudah jenuh, dan nanti setelah bebas saya akan mencari pekerjaan yang lebih baik,” terang  Randa.

Sebelumnya, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kota Pariaman selenggarakan upacara pemberian Remisi umum kepada warga Binaan, dalam rangka peringatan hari Kemerdekaan ke-76 RI. Selasa (17/8/2021)

Penyelenggaraan pemberian remisi kepada narapidana dan anak ini juga dilaksanakan secara serentak di seluruh Lapas di Indonesia. **  Afridon

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*