Pariaman, Editor.- Sebanyak 240 orang napi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II.B Pariaman mendapat remisi umum untuk narapidana dan anak dalam rangka memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia, Senin ( 17/8).
Kegiatan ini dilakukan secara virtual di hadiri Walikota Pariaman Genius Genius Umar, Wakil Wali kota Mardison Mahyuddin Wakil Bupati Padangpariaman Suhatri Bur dan Forkopimda kota Pariaman dan Padang Pariaman.
Kepala Lapas Klas II B Pariaman, Eddy Junaedi mengatakan, pemberian remisi merupakan apresiasi pemerintah terhadap narapidana yang menunjukkan perubahan diri ke arah yang lebih baik.
“Kita telah mengikuti agenda pemberian remisi secara virtual seluruh Indonesia. Remisi ini merupakan apresiasi pemerintah terhadap narapidana. Untuk di Lapas Pariaman sendiri ada sebanyak 527 orang narapidana yang terdiri dari 444 narapidana dan 83 tahanan,” katanya
Ia mengatakan, rincian narapidana yang mendapat remisi sebanyak 240 orang. Rinciannya adalah RU.I (Remisi Umum Sebagian) sebanyak 191 orang, RU.I yang terkait PP.99 tahun 2012 sebanyak 49 orang.
“Sementara untuk remisi bebas tidak ada,” sebut Eddy.
Dijelaskannya juga, remisi 1 bulan sebanyak 54 orang, 2 bulan sebanyak 31 orang, 3 bulan sebanyak 54 orang, 4 bulan sebanyak 27 orang, 5 bulan sebanyak 20 orang dan 6 bulan sebanyak 5 orang. ** Afridon
Leave a Reply