Pariaman, Editor.- Sejumlah 119 unit kendaraan bermotor R2 dan R4 hasil tilang dan BB Satlantas Polresta Pariaman menumpuk di halaman Satlantas Polres Pariaman.
Kapolres Pariaman AKBP Andry Kurniawan didampingi Kasatlantas Iptu Muhammad Sugindo dalam jumpa pers pada Rabu (8/1) menjelaskan, kendaraan yang menumpuk tersebut tak kunjung dijemput pemiliknya sehingga bertumpuk di halaman Satlantas.
“Kita telah melakukan pengecekan terhadap BB baik R2 maupun R4 yang sudah cukup lama berada di halaman Satlantas Polres Pariaman dan kita juga sudah lakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan, ternyata ini adalah hasil dari kegiatan penindakan selama 2015 sd 2020 awal baik tilang maupun Lakalantas, Namun hasil tilang 64/unit dan BB Lakalantas 55 unit ternyata belum ada yang diambil oleh pemiliknya ” ujar Kapolres
Menurutnya, pihak Polres masih berkoordinasi dengan pihak pengadilan maupun kejaksaan dan mungkin tindak lanjutnya dengan mencari orang yang memiliki kendaraannya ini. Andry juga sempat heran dengan pemilik kendaraan yang tidak juga menjemput kendaaraannya.
“Apakah pemiliknya memang tidak punya biaya untuk tebus tilang atau belum bayar pajak, atau cicilan kredit atau bahkan mungkin juga hasil dari tindak pidana. Sehingga perlu dilakukan pendataan secara spesifik terhadap kendaraan tersebut baik Noka (Nomor Rangka mupun Nosin (Nomor Mesin) nya serta jenis kendaraan dan disampaikan pada media ataupun masyarakat.
Kalau ada masyarakat yang merasa memiliki dan mengetahui data dari kendaraannya silahkan segera untuk mengambilnya di Satlantas Polres Pariaman,” pungkas Andry.
Kasi Pratut (Pra penuntutan) Kejaksaan Pariaman Rahmi Riski mengatakan jumlah tilang yang masuk dari tahun kemarin sabanyak 5000 buah, 80% diantaranya sudah ditebus/dibayar.
“Dari dua wilayah hukum Kota dan Kab. Padang Pariaman. Rata-rata pelanggarannya surat kendaraan dan kelengkapan kendaraan,” ujarnya. Sementara yang belum mengambil tidak ada kejelasan. “Karena sifat kita hanya melayani pembayaran tilang. Yang datang bayar kemudian surat kendaraannya dan BB diserahkan. Sedangkan yang belum ngambil suratnya masih di kantor. Waktu pengambilan tidak ada limitnya. Sementara yang belum diambil tidak bisa dimusnahkan atau dilelang karena tidak ada dasar hukumnya yang mengatur,” tutur Rahmi. ** Afridon
Leave a Reply