Padang, Editor.- Tenaga kontak di Dinas Perdagangan Kota Padang sangat mengaharapkan honor mereka dinaikkan, karena kebutuhan hidup semakin mahal. Honor Rp 1.250 .000 perbulan yang mereka tak lagi bisa mencukupi kebutuhan keluarga.
. “Kami sangat berharap honor dinaikkan dan disamakan dengan Upah Minimum Regional (UMR) Kota Padang,” kata salah seorang tenaga kontrak kepada Editor.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Endrizal yang ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (25/5), menjelaskan, untuk pekerja yang bukan PNS ada kategori. Pertama, Tenaga Kerja Outsorsing dengan penghasilan sebulan Rp 2,2 juta yang pengelolaannya di serahkan ke pihak ke tiga (PT) berdasar kontrak kerja yang tidak berkelanjutan. Kedua, tenaga kerja kontrak yang diberi honor Rp 1,250,000 yang di bayar langsung Oleh Dinas Pasar dan berkelanjutan hingga pensiun.
“Pada prinsipnya kita memahami kesulitan tenaga kerja kontrak tersebut dan ingin menaikkan honor mereka tapi anggaran APBD yang tidak mencukupi,” jelas Edrizal. **Afridon.
Leave a Reply