Padang, Editor.- Tinggal satu langkah lagi perjuangan Kepala Dinas/Kadis Peternakan Sumbar dalam merampungkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pemungutan retribusi jasa pelayanan rumah sakit hewan. Sekarang pemerintah dan melalui Dinas Peternakan Sumbar tinggal menunggu keputusan pengesahan dari Kementerian Dalam Neger RI.
Hal itu diungkapkan Kadis Peternakan Sumbar Drh H Erinaldi saat menjawab tanya dari media ini di ruangkerjanya, , Senin (23/9).

Menurut H Erinaldi, Perda pemungutan retribusi jasa pelayanan rumah sakit hewan sudah rampung dibikin DPRD Sumbar. Diyakini, menjelang akhir tahun 2019 ini Perda tentang pemungutan ritribusi pelayanan jasa rumah sakit hewan, sudah selesai diputuskan oleh Kemendagri.
“Jika telah disahkan, pemungutan retribusi jasa pelayanan baru bisa dilaksanakan di awal tahun 2020 nanti,” jelas H Erinaldi.
Diperkirakan ritribusi yang bakal didapatkan dari jasa pelayanan mencapai setengah miliar rupiah akan mensupor Pendapatan Asli Daerah/PAD Sumbar.
Lebih lanjut dikatakannya, pada Sabtu 28 September nanti rumah sakit hewan akan menyelenggarakan imunisasi hewan secara gratis dalam rangka Rabies Day. Dan, sebelumnya sekitar 8 ribu pasien hewan dalam satu tahun juga digratiskan. Pasien hewan sampai akhir tahun 2019 ini masih tetap digratiskan kecuali obat yang dijual pada apotik hewan.
“Ternyata, pasien hewan di tahun 2019 ini meningkat sekitar 3 ribuan jika dibandingkan dengan tahun lalu mencapai 5 ribu pasien hewan setahun. Itu pun pasien hewan sudah dibatasi hanya 30 pasien hewan yang bisa dilayani Pasien hewan sudah bisa rawat inap tetapi sampai sekarang pada umumnya pemilik hewan piaraan membawa pulang. Pasien hewan yang paling banyak dilayani oleh rumah sakit hewan ini lebih dominan hewan piaraan seperti kucing, anjing dan hewan piaraan lainya,” jelasnya.
Sekaitan dengan kehadiran rumah sakit hewan tepatnya dibelakang kantor Dinas Peternakan Sumbar Jalan Rasuna Said, Padang, bangunan baru yang telah beroperasi 4 tahun lalu telah lengkap dengan fasilitas kandang untuk pasien hewan rawat inap.
Jika disikapi, kata, H Erinaldi, motto hewan piaraan adalah Manusia Meriga Satwa Sewaka. Artinya, manusia sejahtera hewan piaraannya sehat. Di luar negeri hewan piaraan sudah masuk dalam daftar keluarga saat bikin surat kartu keluarga di catatan sipil.
Bila pemilik hewan piaraan tak mengurus hewan piaraanya maka pemilik hewan piaraan itu dikenakan sanksi hukum bagi negara asing yang memberlakukan hukum tersebut. Karenanya, hewan piaraan itu sudah menjadi bagian dari keluarganya. Jadi, hak hewan piaraan sama dengan pemiliknya dalam memperoleh hak hidup.
“Sebab, hewan piaraan butuh pangan, kandang, kesehatannya,” jelas H Erinaldi, menceritakan pada negara yang lebih maju. ** Obral Chaniago
Leave a Reply