Padang, Editor.- Pansus Tata Tertib DPRD Sumbar terbentuk. Pembentukan pansus tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Sumbar, Jum’at (18/10).
Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Safar dalam pidatonya menyampaikan, sesuai dengan agenda kegiatan DPRD yang ditetapkan dalam rapat Badan Musyawarah 11 Oktober 2019, terdapat 2 agenda rapat paripurna. Yaitu Rapat Paripurna dalam rangka pembentukan dan penetapan Anggota Badan Kehormatan dan Rapat Paripurna pembentukan dan penetapan keanggotaan Panitia Khusus Pembahasan Tata Tertib DPRD Provinsi Sumatera Barat
Terkait dengan pembentukan dan pemilihan Anggota Badan Kehormatan, pada rapat paripurna 14 Oktober 2019 yang lalu, DPRD Provinsi Sumatera Barat telah membentuk dan menetapkan panitia seleksi yang akan berutugas untuk memandu pemilihan Anggota Badan Kehormatan.
Panitia seleksi tersebut ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Barat Nomor 21/Kep-Pim/2019 dengan pimpinan, Ketua H Afrizal SH, MH, Wakil Ketua H. M.Nurnas, ST dan Sekretrais H Dody Delvi, SE.
Berhubung tata cara pemilihan Anggota Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sumatera Barat masa jabatan tahun 2019-2024, belum disusun dan ditetapkan dengan keputusan Pimpinan DPRD, maka diberi waktu terlebih dahulu kepada Panitia pemilihan Anggota badan Kehormatan, untuk menyusun dan merumuskan konsep keputusan pimpinan DPRD tentang tata cara pemilihan Badan Kehormatan.
Dengan demikian Rapat paripurna dalam rangka pemilihan Anggota Badan Kehormatanbelum dapat dilaksanakan dan akan diagendakan kembali pada rapat Badan Musyawarah yang akan datang, ujar Irsyad Safar.
Dari evaluasi terhadap pelaksanaan tugas, fungsi, hak kewenangan DPRD yang diatur dalam peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018, terdapat beberapa poin yang perlu disempurnakan dan ditambahkan. Diantarannya tata cara penyelenggaraan Rapat Paripurna dalam rangka Peringatan hari Jadi Provinsi Sumatera Barat dan tata cara penyampaian Pendapat akhir Fraksi katannya.
Sehubungan dengan hal tersebut, dalam Rapat Badan Musyawarah DPRD Provinsi Sumtera Barat 11 Oktober 2019, disepakati untuk membentuk Panitia khusus yang akan bertugas menyusun, memformulasikan dan membahas poin poin Perubahan Peraturan Tata tertib DPRD Provinsi Sumatera Barat.
Komposisi keangotaan Panitia Khusus tersebut, masing masing Fraksi telah menyampaikan nama nama anggota fraksinya untuk ditetapkan menjadi Anggota Panitia Khusus pembahasan Perubahan tata tertib DPRD. Sesuai dengan Ketentuan Pasal 76 ayat 5 Peraturan tata tertib, Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Panitia khusus dipilih dari dan oleh anggota panitia khusus.
Dari hasil Musyawarah Anggota panitia Khusus Tata Tertib DPRD Sumbar terpilih Ketua Pansus Hidayat, SS, Wakil Ketua Ketua Afrizal SH, MH, Sekretaris HM Nurnas.
Rapat Pariourna ini dipimpin oleh Wakil Kketua DPRD Sumbar Irsyad Safar yang dihadiri oleh Setda Prov Drs Alwis, Pimpinan OPD di jajaran Pemprov Sumbar, anggota Forkopimda dan undangan lainnya. ** Herman
Leave a Reply