Padang, Editor.- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menetapkan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial pada rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil ketua DPRD Sumbar Irsyad Safar LC, M.Ed, Selasa 15 Oktober 2019.
Irsyad Safar dalam pidatonya menyampaikan, dalam rangka pembentukan Perda sebagaimana yang telah direncanakan dalam Propemperda Tahun 2019, pada masa persidangan kedua tahun 2019, Anggota DPRD masa jabatan Tahun 2014-2019 bersama pemerintah daerah telah merampungkan pembahasan terhadap 8 Ranperda.
Penetapan kesepakatan bersama DPRD dan pemerintah daerah, terhadap 8 Ranperda tersebut belum dapat dilakukan, karena menunggu hasil fasilitasi Mendagri, sebagaimana diamanatkan dalam Undang undang Nomr 11 tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 15 tahun 2019 dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
Sesuai dengan surat Dirjen Otda Kemendagri Nomor 188.34/4674/OTDA tanggal 28 Agustus 2019, perihal fasilitasi Ranperda Provinsi Sumatera Barat, Menteri Dalam Negeri telah menetapkan hasilfasilitasi terhadap ran operda tentang penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Dengan telah keluarnya hasil fasilitasi Menteri Dalam Negeri terhadap Ranperda tentang penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial tersebut, maka Ranperda tentang penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial telah dapat dilanjutkan pada tahap penetapan kesepakatan bersama, antara DPRD dan Pemerinta daerah.

Ranperda tentang Penyelenggraan Kesejahteraan Sosial ini merupakan usul Prakarsa Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat periode tahun 2014-2019. Tujuan dari pembentukan Ranperda ini adalah untuk menyiapkan payung hukum yang jelas serta sasaran dan perioritas yang perlu dilakukan,untuk meningkatkan kesejahteraan serta penanganan masalah sosial di Sumatera Barat.
Muatan yang terkandung dalam Ranperda tentang penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial ini, pada prisipnya telah sesuai dengan urusan yang menjadi kewenangan pemerintah Provnsi di bidang sosial, ujar Irsyad Safar.
Pada kesempatan ini Gubernur Sumbar dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekda Prov Drs Alwis menyampaikan, kepada organisasi perangkat daerah terkait agar segera melakukan sosialisasi Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang telah disetujui bersama DPRD, sekaligus menyiapkan peraturan Gubernur sebagai peraturan pelaksana ,sehingga perda yang telah ditetapkan tersebut dapat dilaksanakan.
Acara rapat paripurna ini dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD lainya Suwirpen Suib dan Indra DT Rajo Lelo, SeKda Prov Drs Alwis, Pimpinan OPD di jajaran Pemprov Sumbar, anggota Forkopimda dan nndangan lainnya. ** Herman
Leave a Reply