Padang, Editor.- Pusat Studi Hukum dan HAM UNP (Pusham) telah berdiri sejak reformasi tahun 1999 bergulir. Kehadiran lembaga ini memainkan peran membantu pemerintah dan masyarakat dalam hal pengkajian dan penelitian tentang hukum Ham. Terutama membantu pembuatan naskah akademik Ranperda kabupaten/kota dan provinsi serta Peraturan Nagari atau desa. Selain itu Pusham UNP juga berperan memantau dan memberi masukan terhadap pembangunan pada semua sektor pembangunan.
Ketua Pusham UNP Dr. Akmal, SH, M.Si, Senin (2/9) mengatakan bahwa Pusat Studi yang ia pimpin bertugas memediasi setiap sengketa antar pemerintah, masyarakat dengan masyarakat terutama tanah adat dan juga mensosialisasikan setiap kebijakan atau regulasi yang lahir dan memberikan masukan terhadap pemerintah pusat dan daerah.
Tercatat beberapa kiprah Pusham UNP untuk kinerja 1 tahun ini adalah kerjasama dengan lembaga negara dan non pemerintah seperti dengan DPD RI tentang kritisi RUU tanah adat dan pembuatan PP Lembaga dan masyarakat desamembantu Kemendagri dan Kemendes RI menyiapkan 100 desa adat se Indonesia yang akan diresmikan Presiden RI bulan Oktober 2019 ini.
Ditambahkan oleh Dosen PKn FIS UNP yang dilahirkan di Nagari Koto Berapak Bayang Pessel tahun 1962 ini, Pusham juga menyiapkan penjabat Eselon 2 dan 3.
Pada Pusat Studi yang telah berkiprah dan akan merayakan HUT ke-20 tahun ini, ada beberapa nama yakni Aldri Frinaldi, SH, M.Hum, Heni Muchtar, SH, M.Si dan Dr. Erianjoni, M.Si yang menyediakan waktu di tengah kesibukan mereka sebagai akademisi di kampus. ** Humas UNP/AG
Leave a Reply