Arosuka, Editor.- Bupati menyetujui penggunaan Gedung Promosi Kab. Solok oleh pihak ketiga untuk membuka usaha café namun tidak untu semua ruangan yang ada atau hanya sebagian kecil dari ruangan di gedung tersebut.

“Hal ini juga dapat maksimalkan penggunaan dan pemanfaatan gedung. Dari itu jalinlah kerjasama yang baik dengan pemerintah daerah dan bentuk strategi-strategi unik untuk memajukan usaha agar terus berkembang,” kata Bupati Solok, H. Gusmal, SE. MM pada eksspor inzin usaha Gedung Peromosi Kab. Solok, bertempat di Guest House Arosuka, Seni (9/9).
Ekspos tersebut dilaksanakan sehubungan dengan Pemilik Wali Café meminta izin kepada pemerintah daerah Kabupaten Solok untuk dapat menggunakan sebagian gedung promosi Kab. Solok untuk usaha coffe.
Hadir pada kesempatan tersebut Bupati Solok, Ketua DPRD Kab. Solok, Asisten dan Staf Ahli Bupati, Sekda Kab. Solok, Sekwan DPRD Kab. Solok, Kepala SKPS di Lingkup Pemkab. Solok dan Owner Wali Coffee, Herdiyulis. ** Rhian/Doni/Hms
Leave a Reply