Mentawai, Editor.- Kejari Mentawai resmi menahan mantan kepala desa dan perangkat desa Nemnemleleu, Sipora Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai atas dugaan kasus penyalah gunaan dana APBDES tahun 2018, Selasa (22/10)
Mantan Kepala Desa Nemnemleleu, Sese Katet Baga ditahan bersama Bendahara Jerlius Sakerebau dan Sekretaris Desa Nemnemlelu Johan yang juga berstatus ASN. Kini ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Mentawai dan ditahan di Rutan Anak Air Padang.
Sese Katet Baga merupakan mantan Kepala Desa Nemnemleleu yang mengundurkan diri karena menjadi calon legislatif Mentawai pada pemilu legislatif lalu dari daerah pemilihan Sipora Selatan.
“Penahanan dilakukan sejak Selasa (22/10) atas kasus penyalahgunaan dana Desa Nemnemlelu. Penyalahgunaan dana desa tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sekira Rp912 juta ,” kata Syamsuardi, Kepala Kejaksaan Negeri Mentawai, Jumat (24/10)
Ditambahkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Jovan Waruwu, penyalahgunaan APBDes Nemnemlelu tersebut ditemukan kejanggalan saat pencairan ABPDes pada tahap kedua, dimana setelah di auditor lembaga yang berwenang dsna senilai Rp912 juta tersebut tidak jelas penggunaannya atau tidak ada dalam kegiatan APBDes Nemnemleleu 2018.
Total APBDes Nemnemleleu pada 2018 atau anggaran Dana Desa (DD) bersumber dari APBN dan ADD bersumber APBD Kabupaten Kepulauan Mentawai senilai Rp2,9 miliar. “Yang tidak bisa dipertanggung jawabkan itu mencapai Rp 912 juta
Para tersangka tersebut dijerat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 64 Jo pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).** Afridon
Leave a Reply